JABARONLINE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan pembukaan kembali pendaftaran untuk program Sertifikasi Halal Gratis di tahun 2026 mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan sektor usaha kecil dan mikro di Indonesia.

Program yang dikenal sebagai SEHATI 2026 ini menawarkan solusi pembiayaan sertifikasi yang selama ini sering menjadi kendala bagi pelaku UMKM. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan daya saing produk mereka meningkat, baik di pasar nasional maupun ketika menembus pasar internasional.

Namun, perlu dicatat bahwa kesempatan emas ini tidak terbuka untuk semua jenis usaha yang ada. Pendaftaran program ini secara khusus ditujukan untuk UMKM yang memenuhi kriteria spesifik dalam skema self-declare atau pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Dilansir dari BisnisMarket.com, mekanisme self-declare ini memungkinkan proses sertifikasi berjalan lebih cepat asalkan semua persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi oleh pendaftar. Terdapat total 15 kriteria utama yang harus dipatuhi oleh setiap UMKM yang berminat mengajukan permohonan.

Kriteria-kriteria tersebut dirancang untuk memastikan bahwa produk yang disertifikasi benar-benar memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Pemenuhan syarat ini menjadi gerbang utama bagi UMKM untuk mendapatkan legalitas halal tanpa biaya.

Sebuah pernyataan penting disampaikan mengenai fokus program ini, "Program ini menjadi angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin meningkatkan daya saing produknya di pasar domestik maupun global tanpa terbebani biaya sertifikasi," merujuk pada tujuan utama digelarnya SEHATI 2026.

Lebih lanjut, terdapat penekanan mengenai batasan cakupan program ini, di mana ditegaskan bahwa, "Namun, tidak semua usaha bisa mendaftar. Program ini dikhususkan bagi skema self-declare (pernyataan pelaku usaha) dengan kriteria spesifik."

Para pelaku UMKM diimbau untuk segera mempelajari 15 kriteria utama tersebut secara mendalam sebelum masa pendaftaran resmi dibuka. Kesigapan dalam memenuhi administrasi akan sangat menentukan kelancaran proses sertifikasi gratis ini.

Penyediaan layanan sertifikasi halal gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memperkuat ekosistem produk halal Indonesia secara menyeluruh. Ini menunjukkan komitmen BPJPH dalam mendukung UMKM naik kelas.