JABARONLINE. COM, – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memulai relokasi sekitar 500 pedagang pasar tumpah dari kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) ke Pasar Baru Cikarang, Jumat (13/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan sekaligus mengurai kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung meninjau proses pemindahan pedagang ke lokasi baru yang berada di depan Ramayana, Pasar Baru Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara.
“Alhamdulillah, hari ini sekitar 500 pedagang sudah kita relokasi dari jalan raya ke tempat semula di Pasar Baru Cikarang. Sebagian sudah masuk ke dalam pasar, dan sebagian lainnya berjualan di area yang sudah kami siapkan,” ujar Asep di lokasi.
Menurutnya, penertiban ini menjadi langkah awal dalam penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai peruntukannya. Selama ini, aktivitas jual beli di badan jalan dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di sekitar SGC.
“Kalau mau berjualan ya di pasar, bukan di jalan. Jalan punya fungsi sendiri. Dengan relokasi ini, Insya Allah kemacetan bisa terurai karena sebelumnya titik macet justru terjadi di luar pasar,” tegasnya.
Pemkab Bekasi memastikan relokasi dilakukan secara bertahap dengan dibarengi pembenahan infrastruktur pendukung. Perbaikan drainase, akses jalan, hingga penataan area parkir menjadi prioritas agar aktivitas perdagangan berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Yang terpenting sekarang pedagang pindah dulu. Sambil berjalan, kita rapikan semua, mulai dari parkir, sampah, hingga jalan yang kerap tergenang. Besok kita buat saluran air dan akan kita lapisi supaya tidak banjir,” jelas Asep.
Ia juga menegaskan bahwa penataan ini bertujuan memberikan hak yang seimbang bagi pedagang, pejalan kaki, dan pengguna jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Asep memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan unsur TNI, Polri, aparat kecamatan, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat. Ia menekankan tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) di dalam area pasar.
.png)
.png)
