JABARONLINE.COM - Senin (20/10/2025), suasana di sepanjang bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani) di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tampak berbeda. Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri tanpa izin di atas lahan negara. Penertiban ini meliputi area Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR).
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukannya.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban ini telah melalui serangkaian proses panjang dan terencana, mulai dari pendataan hingga pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar.
"Baik ya, penertiban pada hari ini, Senin tanggal 20 Oktober 2025 kita laksanakan di Kecamatan Cikarang Utara dengan dukungan semua unsur, mulai dari muspida, muspika, hingga pemerintah desa," kata Surya Wijaya.
Surya menambahkan, penertiban ini menyasar tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara, yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya. Total bangunan liar yang terdata mencapai 515 unit.
"Kurang lebih ada 515 bangunan secara keseluruhan yang tersebar di tiga desa tersebut," jelasnya.
.png)
.png)
.png)
