JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penertiban hunian di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat, bukan merupakan tindakan mendadak. Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan jangka panjang yang berlandaskan pada aspek keselamatan publik dan amanat undang-undang.

Klarifikasi ini muncul menyusul adanya persepsi di tengah masyarakat yang mengaitkan pembongkaran tersebut dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto. Otoritas terkait menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan jauh sebelum penertiban eksekusi di lapangan.

“Penertiban ini bukan keputusan mendadak, melainkan amanat undang-undang yang sudah lama disosialisasikan kepada warga,” ujar perwakilan otoritas terkait dalam keterangannya.

Landasan Hukum dan Faktor Keselamatan
Penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Regulasi tersebut mewajibkan ruang manfaat jalur kereta api steril dari bangunan guna meminimalkan risiko kecelakaan, gangguan operasional, hingga potensi bencana seperti longsor di area rawan.

Pihak terkait menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di sepanjang jalur aktif sangat membahayakan, baik bagi penghuni maupun perjalanan kereta api. Sebelum tindakan tegas diambil, PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama pemerintah daerah mengklaim telah menempuh prosedur pemberian peringatan dan pendekatan persuasif.

Program sterilisasi ini sendiri telah berjalan secara bertahap selama bertahun-tahun di kawasan Senen. Fokus utama pemerintah adalah menutup perlintasan liar dan membersihkan area yang dinilai memiliki risiko fatalitas tinggi.

Dukungan DPRD DKI dan Solusi Hunian
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Jupiter, menyatakan dukungannya terhadap upaya penataan kawasan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya solusi konkret bagi warga yang terdampak agar tidak kehilangan tempat tinggal.

“Kami mendukung penataan bantaran rel selama diikuti dengan solusi nyata, seperti pembangunan rumah susun (rusun) untuk warga terdampak. Hal ini penting agar mereka mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dan manusiawi,” kata Jupiter.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk memperkuat mitigasi risiko sosial melalui proses relokasi yang terencana dengan baik.