JABARONLINE.COM - Dunia bisnis pertambangan nasional dikejutkan dengan adanya penangkapan seorang pengusaha timah terkemuka di Indonesia. Sosok yang dimaksud adalah Haksono Santoso, yang kini telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Langkah ini sekaligus mengakhiri status Haksono yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui bahwa Haksono Santoso telah menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan terakhir. Penangkapan ini menandai berakhirnya periode pelarian pengusaha tersebut dari jerat hukum.

Keberhasilan penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian melalui juru bicaranya. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka kini akan berjalan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kabar penahanan tersebut. Ia memberikan keterangan resmi kepada awak media pada hari Rabu (11/12/2024).

"Benar, sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Ary saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (11/12/2024), seperti dikutip inilah com.

Pernyataan resmi dari Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa Haksono Santoso telah resmi menjalani proses penahanan. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan pengusaha tersebut.

Penangkapan ini menjadi sorotan tajam, mengingat posisi Haksono Santoso sebagai salah satu tokoh penting dalam industri pertambangan timah di Tanah Air. Perkembangan kasus selanjutnya tentu akan terus dipantau publik.

Proses penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini merupakan puncak dari upaya intensif yang telah dilakukan selama masa pencarian. Kini, fokus kepolisian beralih pada proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat bos timah tersebut.