JABARONLINE.COM – Kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya sejak 14 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Abdul Wahab dari LBH Abdul Wahab and Partner, usai mendampingi kliennya, Cecep, dalam pemeriksaan tambahan di satreskrim polres sukabumi, Rabu (22/10/2025).
"Hari ini saya mendampingi klien saya, Pak Cecep, untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan pencakaran yang dilakukan oleh oknum ASN," ujar Abdul Wahab.
Menurut Wahab, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana ringan (tipiring).
"Per tanggal 14 Oktober, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Prosesnya berjalan sekitar sembilan hari sejak penetapan itu," jelasnya.
Meski begitu, kata Wahab, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. "Saat ini belum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Mungkin dua minggu ke depan akan segera dilimpahkan," tambahnya.
.png)
.png)
.png)
