JABARONLINE.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) purwakarta" class="auto-tag-link">Polres Purwakarta bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyepakati rencana pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, mengurangi kepadatan arus, dan meminimalisir kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Forum LLAJ yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Aula PKB Lantai 3 Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta.

Forum LLAJ yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Muthia Khansa Nurwijaya, secara spesifik membahas rencana pembatasan di ruas Jalan Cianting–Plered dan ruas Jalan Plered–Warungjeruk, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

AKP Muthia menjelaskan, pembatasan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan masyarakat yang mengeluhkan kepadatan lalu lintas, khususnya di sekitar kawasan Pasar Plered Warungkandang. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas serta kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan bermuatan berat, terutama angkutan galian C.

Sebagai solusi rekayasa lalu lintas, disepakati bahwa kendaraan angkutan barang direncanakan dialihkan melalui jalur Liunggunung–Cilalawi. Untuk menegakkan aturan ini, rambu larangan masuk akan dipasang di Simpang Citeko Plered.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Forum tersebut turut dihadiri oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta beserta jajaran, perwakilan Dinas PUTR, Satpol PP, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta.

Prioritaskan Regulasi dan Sosialisasi

Dalam tindak lanjut kesepakatan, Forum LLAJ menyepakati perlunya koordinasi lanjutan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purwakarta. Koordinasi ini bertujuan untuk menyusun dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan angkutan barang tersebut.

Selain penyusunan regulasi, disepakati pula bahwa pelaksanaan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan para pengusaha angkutan barang merupakan langkah prioritas sebelum rekayasa lalu lintas ini diberlakukan secara efektif.