JABARONLINE.COM - Presiden Prancis, Emmanuel Macron, memberikan apresiasi khusus kepada Republik Indonesia atas langkah proaktif pemerintah dalam melindungi generasi muda dari risiko dunia digital. Dukungan ini muncul menyusul adanya kebijakan baru yang diterapkan oleh otoritas Indonesia.
Apresiasi tersebut secara eksplisit disampaikan Macron sebagai respons terhadap sebuah pemberitaan internasional mengenai regulasi perlindungan anak di ruang siber. Langkah Indonesia ini dinilai sejalan dengan gerakan global yang sedang berkembang.
Ucapan terima kasih ini disampaikan Macron melalui platform media sosial X miliknya. Hal ini menjadi penanda pengakuan internasional terhadap upaya mitigasi bahaya digital yang dilakukan Indonesia.
Pemicu utama respons Macron adalah cuitan yang diunggah oleh kantor berita AFP. Cuitan tersebut secara spesifik menyoroti aturan baru di Indonesia mengenai larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang belum genap berusia 16 tahun.
"Terima kasih telah bergabung dengan gerakan ini," adalah ungkapan yang tertulis oleh Presiden Macron di akun X pribadinya. Pernyataan ini menegaskan adanya kesamaan visi antara kedua negara dalam isu perlindungan anak.
Pernyataan Macron tersebut dapat dilihat publik sejak hari Jumat, tepatnya pada tanggal 6 Maret 2026. Tanggal ini menjadi catatan penting dalam dinamika kerja sama internasional mengenai etika digital.
Langkah Indonesia ini dipandang sebagai kontribusi signifikan dalam upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi pengguna di bawah umur. Hal ini mencerminkan prioritas pemerintah terhadap kesejahteraan psikologis remaja.
Macron secara khusus menyatakan apresiasinya atas inisiatif Indonesia yang berfokus pada pencegahan dini paparan konten negatif dan adiksi digital bagi kalangan muda. Hal ini menegaskan pentingnya regulasi tegas di era konektivitas tinggi.
"Terima kasih telah bergabung dengan gerakan ini," tulis Macron di akun X miliknya seperti dilihat, Jumat (6/3/2026), mengonfirmasi pengakuan resmi dari Prancis atas kebijakan protektif Indonesia.
