JABARONLINE.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen yang sangat kuat dalam menindaklanjuti insiden kekerasan yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya instruksi prioritas yang datang langsung dari pucuk pimpinan negara.

Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara pribadi telah menggarisbawahi keseriusan institusi dalam menangani perkara ini. Penekanan ini menandakan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras akan dilakukan secara maksimal.

Fokus utama dari penanganan kasus ini adalah memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya bagi korban kekerasan tersebut. Polri berupaya keras untuk memberikan kepastian hukum atas insiden yang menimpa aktivis KontraS.

Instruksi penting dan penekanan khusus mengenai kasus ini datang langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden memberikan mandat penuh kepada institusi kepolisian untuk segera menindaklanjuti.

Mandat dari Presiden tersebut menegaskan pentingnya penyelesaian perkara ini tanpa adanya penundaan atau keraguan sama sekali dalam proses hukumnya. Hal ini menunjukkan perhatian tinggi pemerintah pusat terhadap kasus kekerasan terhadap aktivis.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya terkait tindak lanjut kasus ini. "Penanganan kasus penyiraman air keras ini akan dilakukan secara maksimal," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa tujuan utama dari proses hukum ini adalah untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. Hal ini ditegaskan dalam tindak lanjut atas arahan langsung dari Presiden.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan mandat kepada kepolisian mengenai penyelesaian kasus ini. "Presiden memberikan mandat penuh kepada institusi kepolisian," kata Presiden Prabowo Subianto.

Mandat tersebut menekankan perlunya penyelesaian perkara ini dilakukan secara transparan dan tanpa keraguan. Polri kini bergerak cepat untuk menindaklanjuti instruksi prioritas dari Presiden tersebut.