JABARONLINE.COM - Proyek rehabilitasi ruang kelas di UPTD SDN 2 Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang seharusnya menjadi kabar baik, justru menuai tanda tanya besar. Bantuan yang diharapkan membawa angin segar bagi dunia pendidikan, kini malah berpotensi menjadi masalah serius.
Proyek yang didanai APBD T.A. 2025 senilai Rp. 367.138.000,00 dan dikerjakan oleh CV Kamajaya Raya dengan target waktu 90 hari (12 September 2025 - 10 Desember 2025), kini menjadi sorotan karena diduga bermasalah dari segi kualitas.
Nilai kontrak yang fantastis tersebut, membuat masyarakat bertanya-tanya. Di era kemajuan teknologi konstruksi, mengapa proses pengadukan material masih dilakukan secara manual, tanpa mesin molen? Pertanyaan ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga menyangkut kualitas dan potensi pemborosan anggaran. Apakah ada yang salah dengan proses ini?
Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: Apakah pihak pelaksana proyek dan Dinas Pendidikan (Disdik) Indramayu menyadari potensi pelanggaran standar dalam pengerjaan proyek ini? Ketidakjelasan ini semakin memperburuk citra transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Di lokasi proyek, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
"Ya kalau menurut saya sih mas, kurang bagus lah kenapa bikin adukanya manual saja, nggak pake mesin molen sih, emang nggak apa - apa?" ujar masyarakat mempertanyakan metode pengerjaan proyek yang dinilai tidak lazim.
.png)
.png)
.png)
