JABARONLINE.COM - Pembangunan masif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digalakkan serentak oleh pemerintah di seluruh penjuru negeri kini menimbulkan ironi di Kabupaten Pangandaran. Di tengah upaya modernisasi desa, nasib pilu justru menimpa seorang lansia bernama Cani, yang usianya telah mencapai 80 tahun. Lansia tersebut kini menghadapi ancaman penggusuran demi terwujudnya proyek infrastruktur tersebut.
Ironi ini terpusat di Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, di mana rumah Nenek Cani berdiri. Menurut informasi yang diperoleh, lokasi pembangunan KDMP ternyata berada tepat di atas sebidang tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal permanen bagi nenek tersebut. Posisi Cani yang notabene adalah warga lama menjadi dilematis di hadapan program pemerintah.
Kecemasan mendalam kini menyelimuti Nenek Cani karena ia telah bermukim di lokasi tersebut dalam jangka waktu yang sangat panjang. Ia mengaku tidak memiliki kepastian mengenai langkah selanjutnya yang harus diambil ketika rencana pembongkaran rumahnya semakin dekat. Keterikatan emosional dan fisik terhadap tanah tersebut memperparah situasinya.
Fakta yang memberatkan adalah status kepemilikan lahan tersebut, yakni merupakan aset milik desa. Kondisi ini membuat posisi Cani sangat rentan karena ia tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menolak keberadaan proyek pembangunan koperasi yang didukung penuh oleh pemerintah daerah maupun pusat. Situasi ini menunjukkan celah dalam validasi data kependudukan dan aset desa.
Implikasi dari proyek KDMP ini sangat nyata bagi warga lanjut usia tersebut, yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Potensi tergusur dari tempat tinggal yang telah menjadi saksi hidupnya selama bertahun-tahun merupakan beban berat yang harus ditanggung. Ini menyoroti perlunya pertimbangan sosial yang lebih mendalam dalam setiap rencana pembangunan strategis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi pasti mengenai solusi relokasi atau kompensasi yang akan diberikan kepada Nenek Cani sebagai kompensasi atas pengorbanan tempat tinggalnya. Proses pembangunan koperasi terus berjalan sesuai jadwal, sementara nasib sang nenek masih menggantung tanpa kejelasan pasti mengenai masa depannya.
Kisah Nenek Cani di Pangandaran menjadi cerminan dilema klasik antara pembangunan infrastruktur demi kemajuan kolektif dan perlindungan hak dasar warga negara yang paling rentan. Diperlukan intervensi segera untuk memastikan bahwa program pemerintah tidak meninggalkan korban di belakang, terutama lansia yang sudah lama mengabdi pada wilayah tersebut.
