JABARONLINE.COM - Proyeksi ambisius datang dari Hasan Fawzi, yang saat ini tengah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Visi jangka panjang ini menunjukkan optimisme terhadap pertumbuhan sektor keuangan domestik.
Target utama yang dicanangkan adalah peningkatan kapitalisasi pasar modal Indonesia hingga mencapai angka fantastis Rp25 kuadriliun pada tahun 2031 mendatang. Angka ini setara dengan Rp25.000 triliun, sebuah lompatan signifikan bagi perekonomian nasional.
Angka tersebut bukan sekadar target angka semata; Hasan Fawzi memperkirakan bahwa kapitalisasi pasar modal di tahun 2031 akan memiliki bobot yang substansial terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Diperkirakan nilainya akan setara dengan sekitar 80% dari total PDB Indonesia saat itu.
Visi besar ini diungkapkan Hasan Fawzi saat ia memaparkan rencana kerjanya di hadapan lembaga legislatif. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tersebut merupakan tahapan krusial dalam proses pencalonannya.
Acara penting ini dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 11 Maret 2026. Kehadiran Hasan Fawzi di hadapan Komisi XI DPR menandai keseriusannya dalam memimpin lembaga pengawas jasa keuangan.
Saat menyampaikan paparannya, Hasan Fawzi secara eksplisit menyampaikan harapan besarnya terhadap perkembangan infrastruktur dan kedalaman pasar keuangan kita. Hal ini menjadi fokus utama dalam strategi pengembangannya.
"Calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menargetkan kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp 25 kuadriliun atau sekitar Rp 25.000 triliun pada 2031," demikian disampaikan Hasan, dilansir dari Beritasatu.com.
Lebih lanjut, Hasan Fawzi menekankan implikasi makroekonomi dari target tersebut. "Nilai tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 80% dari produk domestik bruto (PDB) nasional," kutip Hasan Fawzi mengenai proyeksi dampak kapitalisasi pasar modal terhadap perekonomian Indonesia.
Proses fit and proper test ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota dewan memiliki kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengemban tugas pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.
