JABARONLINE.COM - Momen perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi kabar yang membahagiakan bagi para warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi memberikan remisi khusus sebagai bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku dan ketaatan para narapidana selama masa pembinaan.

Kebijakan ini dilaksanakan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang menyasar ratusan ribu narapidana serta anak binaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari tradisi tahunan yang diberikan setiap hari besar keagamaan nasional bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari BisnisMarket.com, tercatat sebanyak 155.908 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menerima pengurangan masa hukuman. Angka ini mencakup berbagai kategori pelanggaran hukum yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat sebanyak 155.908 orang menerima pengurangan masa hukuman pada momen Idul Fitri tahun ini," tulis laporan resmi dari Ditjenpas.

Dari total penerima tersebut, mayoritas merupakan narapidana dewasa dengan jumlah mencapai 154.785 orang. Mereka mendapatkan remisi khusus yang durasinya bervariasi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan rekam jejak perilaku selama di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para anak binaan yang tengah menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini bertujuan untuk memberikan motivasi agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.

"Sebanyak 1.123 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus dalam rangka menyambut hari kemenangan ini," jelas pihak Ditjenpas dalam rilis datanya.

Pemberian remisi ini juga berdampak signifikan bagi sejumlah warga binaan yang masa hukumannya berakhir tepat pada hari raya setelah dikalkulasi dengan pengurangan hukuman. Hal ini menjadi kado istimewa bagi keluarga mereka yang telah menanti kepulangan anggota keluarganya di rumah.

"Terdapat 1.162 orang yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut," ungkap laporan Ditjenpas.