JABARONLINE.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, melayangkan kritik pedas terhadap penanganan kasus hukum yang menjerat kliennya, Roy Suryo. Ia menyoroti langkah penyidik kepolisian yang secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan. Keputusan tersebut dinilai sangat mendadak sehingga memicu tanda tanya besar di kalangan tim penasihat hukum.

Pelimpahan berkas ini berkaitan erat dengan dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo. Refly menilai proses pemindahan dokumen tersebut terkesan dipaksakan dan mengabaikan beberapa tahapan krusial dalam penyidikan. Tim hukum merasa ada langkah-langkah prosedural yang sengaja dilewati oleh pihak berwenang demi mempercepat kasus.

Refly menegaskan bahwa berkas tersebut berpindah tangan saat proses pemeriksaan seharusnya masih berjalan di meja penyidik. Belum terpenuhinya seluruh prosedur formal menjadi poin utama yang dipermasalahkan oleh pengacara kondang tersebut dalam keterangan resminya. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum yang seharusnya mengedepankan transparansi.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan status kelengkapan berkas atau P21 yang terkesan diputuskan secara prematur oleh kepolisian. Menurut Refly, akuntabilitas aparat penegak hukum sedang dipertaruhkan dalam menangani kasus yang sangat sensitif bagi publik ini. Ia mendesak agar setiap tahapan dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi pihak mana pun.

Fokus utama dari perkara yang menyeret nama Roy Suryo ini tetap bertumpu pada perdebatan mengenai keaslian ijazah pendidikan Jokowi. Sejak awal bergulir, kasus ini telah menyita perhatian luas karena melibatkan sosok mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Ketidakjelasan prosedur pelimpahan berkas dikhawatirkan akan mencederai rasa keadilan bagi pihak Roy Suryo dan kawan-kawan.

Tim hukum sebenarnya telah mengajukan sejumlah saksi ahli untuk memberikan keterangan tambahan guna memperjelas duduk perkara yang sebenarnya. Namun, hingga berkas perkara tersebut dinyatakan siap dilimpahkan ke jaksa, permintaan tersebut diklaim belum diakomodasi sepenuhnya oleh penyidik. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam upaya pembelaan yang seharusnya menjadi hak dasar bagi setiap tersangka.

Kini, tim hukum Roy Suryo tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi proses persidangan yang akan segera digelar. Mereka tetap berkomitmen untuk membongkar fakta-fakta hukum yang dianggap masih tertutup selama masa penyidikan di kepolisian. Publik kini menanti bagaimana kelanjutan drama hukum terkait ijazah palsu ini saat diuji di meja hijau nantinya.

Sumber: Infotren

https://infotren.id/post/refly-harun-cium-kejanggalan-pelimpahan-berkas-roy-suryo-ke-kejaksaan