Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam tatanan kehidupan sosial umat Islam yang mengatur interaksi finansial agar selaras dengan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam diskursus ekonomi Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena ia bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan menyentuh substansi keadilan sosial dan keberkahan harta. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang mampu menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat. Larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa uang tidak boleh melahirkan uang secara otomatis tanpa adanya usaha (al-ghunmu bil ghurmi) atau risiko yang ditanggung. Memahami riba secara mendalam menuntut kita untuk menelaah teks-teks wahyu dengan kacamata mufassir dan muhaddits guna menemukan hikmah di balik pengharamannya serta mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pemakan riba. Secara psikologis dan sosiologis, pelaku riba digambarkan mengalami disorientasi seperti orang yang hilang akal. Ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan objek pertukaran dan risiko. Dalam jual beli, ada pertukaran nilai manfaat, sedangkan dalam riba, ada eksploitasi waktu yang dikonversi menjadi beban finansial bagi peminjam.
Sumber: Muslimchannel
.png)
.png)