JABARONLINE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah gencar melakukan penjaringan data terhadap sejumlah guru yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan para guru tersebut dapat segera mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu.

Proses identifikasi ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyelesaikan verifikasi menyeluruh terhadap data guru yang tercatat aktif mengajar. Verifikasi tersebut mencakup seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional.

Dari hasil verifikasi mendalam tersebut, ditemukan bahwa masih ada sejumlah guru yang seharusnya menjadi sasaran utama program PPG Guru Tertentu, namun belum terdaftar atau mengikuti proses pendaftaran. Penjaringan data ini bertujuan krusial agar para guru yang bersangkutan dapat segera mengikuti PPG dan memperoleh Serdik yang sah.

Manfaat utama mengikuti PPG dan memperoleh Serdik bagi para guru ini sangat signifikan, terutama berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup mereka. Salah satu imbalan konkret adalah peningkatan kesejahteraan melalui pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang merupakan hak mereka.

Lantas, apa saja kriteria spesifik yang ditetapkan Kemendikdasmen untuk masuk dalam daftar sasaran penjaringan data ini? Kriteria ini telah ditetapkan secara resmi oleh kementerian terkait.

Dilansir dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, Jumat (3/4/2026), kriteria utamanya adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4) dan berstatus aktif mengajar hingga periode tahun ajaran 2023/2024.

"Guru tertentu dalam sasaran penjaringan data ini adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi S1/D4 dan berstatus aktif mengajar sampai 2023/2024," bunyi keterangan resmi tersebut. Mereka pada prinsipnya memenuhi syarat untuk mengikuti PPG Guru Tertentu, tetapi belum sempat melalui tahapan seleksi administrasi.

Kemendikdasmen telah mendata secara komprehensif para peserta yang dimaksud, dan para guru dapat memeriksa status mereka melalui tautan khusus yang telah disediakan. "Bapak-Ibu Guru bisa melihat datanya di tautan https://s.id/antriangurubelumserdik," demikian informasi yang disampaikan.

Apabila seorang guru mendapati dirinya termasuk dalam data hasil penjaringan tersebut, ada prosedur tindak lanjut yang harus segera dipenuhi. Ke depan, notifikasi khusus akan muncul pada akun InfoGTK masing-masing guru yang bersangkutan.