SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait pemberian kredit oleh Bank BJB kepada PT Sritex kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (26/3). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi yang dihadirkan adalah Kepala Kasir Sritex, Priscila Lily, dan Senior Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono, Dimas Satria Wibawa. Namun, pihak kuasa hukum terdakwa Dicky Syahbandinata menilai kedua saksi tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan kliennya maupun substansi perkara.
Dalam kesaksiannya, Priscila Lily menjelaskan peranannya dalam mengelola arus kas perusahaan, termasuk mencatat transaksi harian melalui sistem Dynamic AX. Meski mengetahui adanya dana masuk dalam jumlah besar berdasarkan rekening koran, ia mengaku tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Priscila juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki akses untuk mengelola rekening tertentu, termasuk rekening di Bank BJB. Ia pun mengaku tidak memahami definisi perusahaan terafiliasi, meski mengelola kasir untuk Sritex dan beberapa perusahaan terkait lainnya.
Sementara itu, saksi Dimas Satria Wibawa menjelaskan bahwa KAP Kanaka Puradiredja tidak melakukan audit umum (General Audit) atas laporan keuangan Sritex. Pihaknya hanya melakukan prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures/AUP) untuk posisi keuangan Sritex per 31 Mei 2021. Audit tersebut dilakukan khusus untuk kepentingan internal Sritex dan afiliasinya, bukan untuk kebutuhan informasi perbankan.
Fakta ini menjadi poin penting bagi pihak terdakwa. Dicky Syahbandinata menyatakan bahwa kredit Bank BJB kepada Sritex dimulai pada tahun 2020, sehingga tidak didasarkan pada laporan keuangan dari KAP Kanaka Puradiredja. Dicky berharap JPU menghadirkan saksi dari KAP yang mengeluarkan laporan keuangan audited yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), karena dokumen itulah yang menjadi dasar pertimbangan kredit.
Kuasa hukum Dicky Syahbandinata, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai kesaksian yang dihadirkan JPU tidak relevan dengan proses pemberian kredit. Kaligis menegaskan bahwa pemberian kredit oleh Bank BJB telah melalui prinsip kehati-hatian perbankan yang sangat ketat.
"Proses ini melibatkan banyak fungsi dan pejabat dari berbagai divisi, mulai dari Credit Risk, hukum, kepatuhan, hingga operasional. Tidak masuk akal jika persetujuan kredit ini dianggap sebagai tindak pidana. Jika demikian, maka seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban," tegas Kaligis.
Lebih lanjut, Kaligis menjelaskan bahwa saat kredit dikucurkan, Sritex belum menyandang status PKPU maupun pailit, sehingga secara hukum masih dianggap mampu memenuhi kewajibannya. Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran kredit terpantau lancar sebelum akhirnya Sritex menghadapi permohonan pailit dari kreditur lain.
