JABARONLINE.COM - Sukabumi bersiap menyongsong era tata kelola pemerintahan yang lebih modern. Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi telah memulai penataan arah kebijakan hukum daerah untuk tahun 2026. Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu (12/11/2025) menjadi momentum penting dalam merumuskan fondasi hukum yang kokoh bagi pembangunan daerah.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, MM, beserta jajaran Forkopimda, para anggota dewan, serta kepala perangkat daerah dari seluruh kecamatan. Semangat sinergi dan kolaborasi mewarnai jalannya pembahasan, demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Kedua lembaga sepakat untuk menata ulang arah kebijakan hukum daerah melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Program ini menjadi panduan krusial, memastikan setiap peraturan daerah yang dibentuk memiliki arah yang jelas, memberikan manfaat nyata, dan berkelanjutan.

Bupati Asep Japar menekankan pentingnya perencanaan hukum daerah yang proaktif, bukan reaktif. Perencanaan harus didasarkan pada kebutuhan strategis pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.

"Setiap perda yang kita lahirkan harus menjawab kebutuhan daerah dan menyesuaikan dengan dinamika hukum nasional. Prosesnya harus transparan dan partisipatif," ujar Asep Japar di hadapan peserta rapat.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Delapan Raperda prioritas menjadi fokus utama dalam Propemperda 2026. Raperda ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penataan kelembagaan daerah, pengelolaan sumber air, penyertaan modal daerah, hingga pembentukan badan hukum BUMD. DPRD juga mengajukan lima rancangan peraturan prakarsa dewan, termasuk di bidang sosial dan tata kelola lingkungan. Agenda pembahasan yang cukup padat, mencerminkan komitmen untuk menata berbagai aspek kehidupan masyarakat Sukabumi.