JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap operasional truk pengangkut beton cair (fresh beton) milik PT Japfa Comfeed Indonesia. Penindakan ini dilakukan lantaran kendaraan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi untuk melintasi jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Senin (2/3/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas kendaraan berat dengan muatan yang dinilai melebihi kapasitas jalan, yakni mencapai sekitar 20 ton. Berdasarkan keterangan warga, lalu lalang truk pengangkut beton tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan terakhir dan menjadi sorotan publik.
Masyarakat setempat mengkhawatirkan kendaraan dengan muatan berlebih (over tonase) tersebut dapat merusak infrastruktur jalan kabupaten. Selain itu, warga juga mencemaskan kondisi jembatan penghubung tiga desa di wilayah tersebut yang terancam retak hingga ambruk akibat beban kendaraan yang melampaui batas kekuatan jembatan.
Kepala Bidang Teknik pada Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Wisnu Resdiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan.
“Kami sudah mendatangi pihak PT Japfa Comfeed Indonesia dan melakukan pemeriksaan dokumen yang ada, termasuk surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bojongjengkol,” ujar Wisnu.
Namun, Wisnu menegaskan bahwa surat keterangan tersebut bukanlah izin operasional resmi untuk melintasi jalan kabupaten. Ia menjelaskan bahwa surat dari desa tersebut hanya bersifat dukungan administratif sebagai salah satu syarat pengajuan izin.
“Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak perusahaan baru akan menempuh proses perizinan. Kepala desa hanya memberikan dukungan administratif sebagai salah satu persyaratan pengajuan, bukan memberikan izin operasional penggunaan jalan,” tegasnya.
Wisnu menambahkan, hasil konfirmasi dengan pihak desa memperjelas bahwa surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi kendaraan bertonase besar untuk menggunakan akses jalan kabupaten sebelum izin resmi dari instansi terkait terbit.
Dinas PU Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tindakan tegas ini berlaku bagi seluruh perusahaan atau aktivitas angkutan berat yang melanggar aturan, baik yang tidak memiliki izin resmi maupun yang melanggar batas tonase.
