JABARONLINE.COM— Kondisi terbaru di kawasan PTPN I Regional 2 Kebun Malabar, Kecamtan Pangalengan Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan terkait dugaan persoalan pengelolaan dan penguasaan lahan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (27/01/2026), puluhan plang bertuliskan “Petani Blok Pahlawan” terlihat terpasang di sejumlah titik lahan yang berada di wilayah Blok Pahlawan, kawasan yang selama ini diketahui dikelola oleh pihak perusahaan.

Setiap plang memuat keterangan antara lain nomor dan nama penggarap, lokasi blok, luas lahan garapan, serta batas-batas lahan di sisi barat, timur, utara, dan selatan. 

Selain itu, pada beberapa plang juga tercantum informasi mengenai putusan provisi perdata beserta nomor gugatan.

Pencantuman informasi tersebut mengindikasikan adanya proses hukum atau sengketa yang tengah berlangsung terkait penguasaan lahan di area tersebut. 

Namun demikian, hingga kini belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum terkini atas lahan yang dimaksud.

Kemunculan plang-plang tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas penggarapan lahan serta kepastian hukum atas status aset negara yang dikelola perusahaan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PTPN I Regional 2 Kebun Malabar belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penggarapan lahan di Blok Pahlawan, status putusan provisi perdata yang tercantum pada plang, maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyikapi situasi tersebut.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penataan dan pengawasan pemanfaatan lahan.