JABARONLINE.COM - Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi dilema besar terkait pengelolaan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah. Di satu sisi, ada potensi peningkatan ekonomi, namun di sisi lain, ancaman kerusakan lingkungan menjadi bayang-bayang yang mengintai.

Saat ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang mengintensifkan pembahasan mengenai penyusunan draf peraturan daerah terbaru. Fokus utama regulasi ini adalah penetapan besaran tarif baru untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah proaktif ini digadang-gadang sebagai strategi pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Selain itu, diharapkan kebijakan ini mampu menyejahterakan masyarakat yang bermukim di sekitar zona pertambangan.

Namun, di tengah optimisme pemerintah daerah tersebut, muncul suara kritis yang menyoroti potensi dampak negatif jangka panjang. Organisasi lingkungan hidup, Walhi NTB, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap proses regulasi ini.

Menurut informasi yang dihimpun, Walhi NTB secara tegas menyampaikan peringatan keras mengenai potensi kerusakan lingkungan yang tidak terbayangkan. Hal ini akan terjadi apabila regulasi tarif IPR tidak disusun dengan kerangka perhitungan yang sangat hati-hati dan berpihak pada kelestarian alam.

Proses penggodokan regulasi tambang rakyat ini menjadi titik fokus perhatian publik dan pegiat lingkungan. Ada kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi daerah dan tanggung jawab ekologis.

"Ada potensi kerusakan lingkungan yang tak terbayangkan jika regulasi ini tidak disusun dengan hati-hati," memperingatkan Walhi NTB mengenai dampak rencana penetapan tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.

Dilansir dari BisnisMarket.com, langkah pemerintah daerah untuk mengatur tarif IPR ini menunjukkan adanya upaya serius dalam menata sektor pertambangan rakyat yang selama ini sering luput dari pengawasan ketat.

Kekhawatiran Walhi berakar pada pengalaman masa lalu di mana kegiatan ekstraktif tanpa pengawasan ketat seringkali meninggalkan pekerjaan rumah berupa degradasi lahan dan pencemaran sumber daya air.