JABARONLINE.COM - Isu mengenai pemajakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta kembali memicu perbincangan hangat di kalangan publik belakangan ini. Perbedaan perlakuan pajak antara sektor swasta dan pegawai pemerintah menjadi sorotan utama dalam diskursus tersebut.
Polemik ini muncul karena adanya perbedaan mendasar dalam penanganan pajak THR antara karyawan swasta dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Pada sektor pemerintah, pajak THR ASN, TNI, dan Polri diketahui ditanggung sepenuhnya oleh kas negara.
Menanggapi keramaian publik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR yang diterima pekerja swasta. Langkah ini diambil untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa perusahaan swasta sejatinya memiliki opsi untuk menanggung beban pajak karyawan mereka. Hal ini menawarkan alternatif bagi perusahaan dalam memberikan benefit tambahan kepada tenaga kerjanya.
Menurut penjelasan DJP, skema yang memungkinkan hal tersebut dikenal dengan istilah tunjangan pajak. Ini merupakan mekanisme yang legal dan dapat dimanfaatkan oleh korporasi di sektor swasta.
"Perusahaan swasta sebenarnya juga dapat menanggung pajak karyawan melalui skema tunjangan pajak," ujar Bimo Wijayanto.
Lebih lanjut, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa biaya pajak yang dibayarkan oleh perusahaan atas nama karyawan tersebut tidak akan menjadi beban permanen. Biaya pajak yang ditanggung korporasi ini memiliki implikasi positif bagi perhitungan perpajakan perusahaan itu sendiri.
"Biaya pajak yang dibayarkan perusahaan tersebut juga bisa dihitung sebagai pengurang pajak perusahaan," kata beliau.
Klarifikasi dari DJP ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan opsi strategis bagi perusahaan swasta dalam mengelola kompensasi akhir tahun bagi para pegawainya, seperti dilansir dari Beritasatu.com.
