JABARONLINE.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan kemajuan signifikan dalam implementasi sistem perpajakan terbaru di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat jutaan wajib pajak telah beralih menggunakan platform digital Coretax untuk urusan administrasi mereka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi layanan perpajakan nasional agar lebih efisien dan transparan bagi masyarakat.

Berdasarkan data terbaru, jumlah akun Coretax yang telah aktif kini menyentuh angka fantastis yakni 14.693.596 pengguna di seluruh wilayah Indonesia. Sejalan dengan itu, antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga terlihat dari volume laporan yang masuk ke sistem. Tercatat sebanyak 4.646.178 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah berhasil disampaikan melalui sistem teknologi informasi yang mutakhir tersebut.

Rincian data menunjukkan bahwa mayoritas pengguna platform ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai 13.691.569 akun. Sementara itu, sektor korporasi atau wajib pajak badan menyumbangkan sebanyak 911.990 aktivasi akun hingga periode pelaporan ini. Kontribusi dari kedua segmen besar ini menjadi tulang punggung utama dalam keberhasilan transisi sistem perpajakan digital yang sedang digalakkan pemerintah.

Tidak hanya sektor swasta dan individu, instansi pemerintah juga turut aktif melakukan migrasi dengan total 89.812 akun yang terdaftar. Selain itu, terdapat 225 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah terintegrasi penuh dalam sistem Coretax. Angka-angka ini mencerminkan cakupan sistem yang sangat luas dan inklusif bagi berbagai kategori subjek pajak yang ada di tanah air.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan mendalam terkait pencapaian angka-angka yang cukup masif tersebut. Beliau memaparkan rincian performa sistem ini sebagai bukti kesiapan infrastruktur digital perpajakan Indonesia dalam menyongsong era baru. Pernyataan resmi tersebut sekaligus menegaskan komitmen otoritas pajak dalam memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan wajib pajak.

Proses aktivasi yang masif ini menandakan bahwa sosialisasi mengenai sistem Coretax telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat secara efektif dan merata. DJP terus melakukan pemantauan ketat terhadap stabilitas sistem guna memastikan proses pelaporan SPT berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan rasio kepatuhan pajak nasional secara berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang tepat guna.

Dengan capaian yang menembus belasan juta akun, Coretax diproyeksikan menjadi pilar utama dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia. Pemerintah optimis bahwa integrasi data yang lebih baik akan meminimalisir kesalahan administrasi dan mempercepat proses layanan publik kepada warga negara. Masyarakat pun diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka sebelum batas waktu pelaporan tahunan berakhir secara resmi.

Sumber: Beritasatu

https://www.beritasatu.com/ekonomi/2971425/aktivasi-coretax-capai-146-juta-pelapor-spt-tembus-46-juta