Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan. Transformasi status ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi lama di sekolah-sekolah negeri.

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berkembang mencakup kategori paruh waktu untuk mengakomodasi tenaga kependidikan sesuai kebutuhan instansi. Kebijakan ini menjadi solusi strategis untuk mengatasi masalah penghapusan tenaga honorer tanpa menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal.

Pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada durasi jam kerja serta besaran penghasilan yang disesuaikan dengan beban tugas. Meskipun berbeda secara administratif, keduanya tetap menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah di mata hukum.

Sejumlah pakar kebijakan publik menilai bahwa diversifikasi status ASN merupakan langkah realistis untuk menyesuaikan kemampuan anggaran negara dengan kebutuhan SDM. Fleksibilitas ini memungkinkan sekolah tetap mendapatkan dukungan tenaga kependidikan yang kompeten meski dengan skema kerja yang lebih dinamis.

Dampak positif dari kebijakan ini adalah terciptanya standardisasi kompetensi yang lebih merata di lingkungan institusi pendidikan formal. Selain itu, para tenaga pendidik dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pengajaran tanpa terbebani ketidakpastian status kepegawaian.

Proses seleksi dan verifikasi data tenaga honorer saat ini dilakukan secara ketat melalui pangkalan data resmi pemerintah untuk memastikan transparansi. Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk segera melakukan pemetaan kebutuhan jabatan agar implementasi skema baru ini berjalan optimal.

Peralihan status menjadi ASN PPPK paruh waktu merupakan babak baru dalam reformasi birokrasi di dunia pendidikan Indonesia. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sumber daya manusia secara berkelanjutan.