Jabaronline.com– Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menunjukkan tren kenaikan upah di hampir seluruh wilayah dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan UMP 2026 ditetapkan melalui keputusan gubernur di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja. Pemerintah berharap penyesuaian upah minimum ini mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
UMP 2026 Naik di Hampir Seluruh Provinsi Berdasarkan data yang telah dihimpun, mayoritas provinsi mengalami kenaikan UMP pada tahun 2026. Hal ini sejalan dengan kondisi ekonomi nasional yang relatif stabil serta upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.
Provinsi dengan UMP tertinggi masih ditempati oleh DKI Jakarta dengan nilai mencapai Rp 5.729.876 per bulan. Angka ini menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dengan biaya hidup yang tinggi serta tingkat produktivitas yang lebih besar dibanding daerah lain.
Di sisi lain, UMP terendah tahun 2026 berada di Jawa Barat dengan nilai Rp 2.317.601. Posisi ini diikuti oleh Jawa Tengah sebesar Rp 2.327.386 dan DI Yogyakarta sebesar Rp 2.417.495. Perbedaan ini mencerminkan variasi biaya hidup serta kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi
Berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Papua Selatan: Rp 4.508.850
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.295.848
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Papua Barat: Rp 3.840.947
- Riau: Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.935
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Bali: Rp 3.207.459
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Banten: Rp 3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.630.162
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
Catatan: Besaran UMP dapat berbeda pembulatan sesuai Surat Keputusan (SK) gubernur masing-masing provinsi.
