JABARONLINE.COM – Aparat berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) seberat 15,30 gram dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (03/04/2026) di kawasan Taman Jalan Harapan Perintis, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu, 4/4/2026.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Intel Kodim 0614/Kota Cirebon terhadap seorang pria berinisial Sdr. (R) alias Debleng yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang siap edar.
Penangkapan bermula sekitar pukul 20.00 WIB, ketika tim Unit Intel Kodim 0614/Kota Cirebon menerima informasi dari jaringan intelijen bahwa akan terjadi transaksi jual beli tembakau sintetis di sekitar Taman Jalan Harapan Perintis, Kecamatan Kesambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Intel segera melakukan pemetaan (mapping) dan pemantauan di lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi. Tidak lama kemudian, terduga pelaku ( R ) alias Debleng datang ke lokasi untuk melaksanakan transaksi.
Saat akan diamankan oleh petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi pengejaran. Namun pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Intel Kodim 0614/Kota Cirebon tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Tembakau sintetis (sinte) seberat 15,30 gram
1 unit vape (rokok elektrik)
Uang tunai sebesar Rp 30.000
