JABARONLINE.COM, Jakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak sekadar dimaknai sebagai badan usaha, melainkan sebagai simpul konsolidasi berbagai potensi ekonomi desa, mulai dari pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik pangan, hingga layanan keuangan mikro.
“Koperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Wamenkop Farida Farichah saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (29/01/2026).
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Ketua Umum DPP Apdesi H Surtawijaya.
Menurut Wamenkop, apabila Kopdes Merah Putih mampu menghubungkan sumber daya desa dengan kebutuhan pasar, maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat desa.
Bahkan, koperasi ini berpotensi menjadi ekosistem ekonomi baru yang menghubungkan antar desa di seluruh Indonesia. “Ini bisa menjadi ruang ekosistem ekonomi baru yang memperkuat konektivitas antar desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wamenkop menekankan bahwa penguatan Kopdes Merah Putih diarahkan sebagai ekosistem usaha desa yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Kopdes tidak hanya dipahami sebagai kawasan fisik, tetapi sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi desa secara menyeluruh.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi menekankan tiga fokus utama, yakni penguatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Kemenkop mendorong penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar lokal, nasional, hingga digital, serta memperkuat sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar koperasi masuk dalam perencanaan pembangunan desa.
Dalam rangka pengawasan, Kemenkop juga menjalankan Program Jaga Desa yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung. Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum serta mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di desa.
.png)
.png)
