JABARONLINE.COM - Polemik di kawasan Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kian melebar setelah deretan bangunan glamping, pagar pesisir, serta penutupan jogging track pemerintah yang dilakukan WNA asal Korea, kini diikuti isu lain. Hadirnya usaha karaoke yang mereka kelola di lokasi yang sama. Pemerintah Desa Citepus menegaskan bahwa aktivitas tersebut berada dalam pengawasan ketat dan tidak menutup kemungkinan izinnya dicabut jika ditemukan pelanggaran.

Kepala Desa Citepus, Koswara, mengatakan pemerintah desa tidak pernah menerima koordinasi awal mengenai pembangunan glamping dan pemagaran pantai. Warga lah yang pertama kali melapor karena jogging track yang dibangun pemerintah ditutup oleh struktur bangunan baru, Senin 8 Desember 2025.

“Pantai dipagar, jogging track pemerintah disekat, dan tenda glamping bertambah tanpa pemberitahuan. Ini sangat merugikan kepentingan umum,” tegas Koswara.

Koswara mengungkap bahwa selain aktivitas di pesisir, WNA tersebut juga mengelola tempat karaoke di kawasan yang sama. Izin lingkungan memang telah diajukan, namun disertai syarat yang sangat ketat agar tidak bertentangan dengan norma sosial dan adat masyarakat setempat.

“Izin lingkungan disetujui dengan catatan jelas. Tidak boleh menjual atau menyediakan minuman keras, tidak boleh ada LC atau pemandu karaoke, serta wajib menjaga etika dan batasan aurat,” kata Koswara.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Ia menjelaskan bahwa aktivitas karaoke juga dibatasi waktu: