JABARONLINE.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Maret 2026 telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini berujung pada penetapan dua individu sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat mereka.
Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Muhammad Jannah alias Bigmo, seorang YouTuber, beserta kakaknya, Adimas Firdaus alias Resbob. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang sebelumnya telah diajukan oleh selebgram ternama, Nurul Azizah Rosiade, yang lebih dikenal dengan nama Azizah Salsha. Laporan tersebut telah terdaftar sejak bulan Agustus 2025.
Menurut informasi yang ada, dugaan fitnah tersebut disampaikan melalui berbagai platform media sosial yang dikelola oleh kedua tersangka. Konten-konten ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Konten-konten yang menjadi sumber permasalahan ini diunggah melalui kanal YouTube milik Bigmo yang bernama Niceguymo. Selain itu, akun TikTok dengan nama pengguna @ibaratbradpittt juga turut digunakan dalam penyebaran informasi tersebut.
"YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan kakaknya, Adimas Firdaus alias Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Maret 2026," dilansir dari BisnisMarket.com.
Dalam unggahan konten mereka, Bigmo dan Resbob diketahui melontarkan sejumlah tuduhan serius yang ditujukan langsung kepada Azizah Salsha. Tuduhan ini menjadi inti dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh sang selebgram.
"Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan oleh selebgram Nurul Azizah Rosiade, atau yang akrab disapa Azizah Salsha, sejak Agustus 2025," dilansir dari BisnisMarket.com.
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami materi tuduhan yang disampaikan dalam konten-konten yang diunggah oleh Bigmo dan Resbob. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara kasus tersebut.
