PP PMI Gelar Unras di Depan MA
JABARONLINE.COM - Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP PMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung, Jumat, (26 Januari 2024).
Aksi unjuk rasa dilakukan PP PMI terkait seorang warga negara asing (WNA) terbukti terlibat dalam pertambangan ilegal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
PP PMI mengkritisi putusan hakim dan jaksa dalam perkara 937/Pid.Sus/2023/PN Bdg untuk diperiksa karena berstatus hukuman ringan bagi WNA pelaku tambang ilegal.
Pasalnya, ia diputus dengan hukuman hanya 8 bulan penjara, atau denda Rp.30.000.000 subsider 1 bulan penjara.
Menurut penilaian PP PMI, putusan ini tidak memiliki rasa keadilan, dan syarat tanda tanya dalam tuntutan dan putusan pidana tersebut.
Sopian selaku koordinator aksi mengatakan hakim dan jaksa harus diperiksa. Sebab, kata dia, bisa memutuskan hukuman seringan itu.
"Bisa-bisanya semua serba pas, " ujar Sopian.
Selain itu, aksi dan konferensi pers yang nekat di lakukan di depan MA pada malam hari itu, PP PMI melakukan bakar lilin dan pembakaran alat peraga berupa pocong yang bertuliskan hakim dan jaksa.
"Kami sengaja melakukan aksi dan konferensi pers saat malam hari ini bukan karena kami tidak paham aturan, tapi kami kecewa melihat perkara ini yang seolah olah mengangkangi peraturan yang ada, dan aksi pembakaran pocong itu simbol matinya hukum di indonesia ini, " tambah Sopian.
Sopian menambahkan bahwa pihaknya, bakal kembali melakukan aksi unjuk rasa sampai tuntutannya di dengar.
"Kami akan melakukan aksi kembali pada Rabu 31 Januari 2024, dan akan terus kami lakukan sampai tuntutan kami di dengar dan pelaku eksploitasi alam di negeri tercinta ini bisa dapat putusan yang berat, " tandasnya.
Sementara itu, Yudha selaku pendiri Guys Law firm mengaku heran dengan putusan hakim di PN Bandung. Ia menyampaikan bahwa putusan hakim tersebut harus di viralkan.
"ya saya juga menilai putusan ini wajib di blow up agar viral kemana mana, saya juga heran bagaimana hati nurani jaksa dan hakim memutuskan se rendah itu, dalam dakwaan pasal yang di terapkan salah satunya uu 3 tahun 2020 pasal 158 dimana dalam pasal tersebut batas tuntutan maksimal bisa dikenakan 5 tahun dan dengan denda maksimal 100.000.000.000 (seratus milyar) , tapi jaksa hanya menuntut 12 bulan dan denda Rp. 60.000.000 dan hakim malah menurunkan putusan dari tuntutan jaksa sehingga putusan hanya 8 bulan dan denda 30.000.000, ini tentang warga negara asing yang memperkosa kekayaan alam ibu pertiwi, kok bisa bisanya dapet putusan seringan itu, "paparnya.