PPDB 2020 Kota Bandung Tetap Zonasi

PPDB 2020 Kota Bandung Tetap Zonasi

Smallest Font
Largest Font

Jabaronline.com | Bandung– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap memberlakukan jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat.

Seperti tahun lalu, PPDB Kota Bandung juga membuka empat jalur masuk. Setiap jalur memiliki proporsi yang berbeda. Pertama, jalur zonasi dengan proporsi minimal 50 persen dari total kuota rombongan belajar. Kedua, jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dengan kuota minimal 15 persen dari jumlah total peserta didik baru yang akan diterima.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ketiga, jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini berlaku bagi para pejabat dinas dari luar kota yang baru ditugaskan di Kota Bandung. Keempat, jalur prestasi dengan kuota maksimal 30 persen.

“Khusus jalur prestasi, kita bagi dua lagi. Sebanyak 60 persen untuk jalur akademik, 40 persen untuk jalur perlombaan atau non akademik,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, Gedung Pemkot Bandung jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jumat (15/5/2020).

Keempat jalur tersebut berlaku untuk PPDB tingkat SMP, atau bagi anak SD yang akan melanjutkan ke SMP. Sedangkan bagi siswa yang akan masuk ke TK dan SD hanya berlaku dua jalur, yaitu jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua.

Sementara itu, skema pendaftaran siswa SMP yang akan masuk ke SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Bagi pendaftar dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota Bandung, Disdik memberlakukan kuota tersendiri. Khusus untuk calon peserta didik yang tinggal di perbatasan kota bisa mengikuti jalur zonasi luar kota.

Tentu, sekolah tujuan terbatas hanya yang berada di wilayah perbatasan. Bagi tingkat SMP diberikan kuota maksimal 10 persen dari kuota jalur zonasi di sekolah tujuan. Sedangkan untuk SD, diberikan kuota maksimal 30 persen dari kuota keseluruhan di sekolah tujuan.

Bagi calon siswa dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota Bandung, Disdik hanya memberikan satu alternatif jalur, yaitu jalur prestasi.

“Misalnya ada siswa luar kota yang ingin sekolahnya di tengah Kota Bandung hanya bisa lewat jalur prestasi. Itupun kuotanya hanya 25 persen dari kuota prestasi non akademik yang 40 persen. Kalau yang akademik khusus bagi rapor anak Kota Bandung. Itu kan pakai nilai rapor,” tandas Hikmat.

(Iwn/Wis)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author