PPDB Tahun 2023 di SMAN 1 Sindang Indramayu Pelaksanaanya Menuai Polemik

PPDB Tahun 2023 di SMAN 1 Sindang Indramayu Pelaksanaanya Menuai Polemik

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Walau pun telah selesai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 di SMAN 1 Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, belakangan ini menuai polemik di sejumlah kalangan.

Polemik itu yakni tentang penerimaan salah satu peserta didik berinisial AFM asal UPTD SMPN 3 Jatibarang Kabupaten Indramayu. Dari data pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2023, dijelaskan bahwa AFM diterima di SMAN 1 Sindang melalui jalur Zonasi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Berdasarkan data PPDB Jabar 2023, radius alamat domisili nama pendaftar inisial AFM asal UPTD SMPN 3 Jatibarang dengan lokasi SMAN 1 Sindang berjarak 446,399 meter. Oleh karenanya, AFM kemudian diterima melalui jalur Zonasi.

Menurut keterangan dari pihak UPTD SMPN 3 Jatibarang, diantaranya Kepala Sekolah, panitia PPDB serta bagian Humas, kepada awak media mengungkapkan, bahwa alamat murid inisial AFM tersebut, sebelumnya berdomisili diwilayah Kecamatan Jatibarang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Meski demikian, dari pihak UPTD SMPN 3 Jatibarang terkesan enggan memperlihatkan data terkait alamat domisili murid berinisial AFM tersebut. Mereka juga mengarahkan awak media agar menanyakan langsung kepada pihak SMAN 1 Sindang.

“Kalau soal lain-lain kami tidak tahu,kami mendaftarkan itu melalui jalur prestasi. Kami hanya mendaftarkan secara administrasi saja,” ujar Pandi, selaku pihak panitia PPDB di SMPN 3 Jatibarang, pada Rabu (20/09/2023).

Dilain sisi, Diana selaku pihak PPDB SMAN 1 Sindang didampingi bagian Humas, Sodikin, mengatakan, bahwa penyeleksian proses PPDB melalui jalur Zonasi tersebut hanya berdasarkan data administrasi calon peserta didik,salah satunya Kartu Keluarga (KK).

Ditanya mengenai alamat dalam KK siswa berinisial AMF yang dijadikan sebagai syarat administrasi pasca pendaftaran PPDB,Diana enggan untuk menjelaskan. Dia berkelit, agar awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak Disdukcapil Kabupaten Indramayu.

“Untuk proses PPDB jalur Zonasi itu hanya berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) untuk lebih lanjutnya silahkan konfirmasikan ke Disdukcapil,” ucap Diana, pada Kamis (21/09/2023).

Hingga berita ini tayang, awak media masih terus melakukan investigasi guna menguak kebenaran atas informasi dalam berita ini.

(Junedi & Tim)

Editors Team
Daisy Floren