PPK Kecamatan Cibatu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penetepan DSPHP Akhir

PPK Kecamatan Cibatu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penetepan DSPHP Akhir

Smallest Font
Largest Font
  1. GARUT  JABARONLINE.COM – Bertempat di Aula Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut PPK (Panitia Pemlihan Kecamatan) Melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Penetepan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Akhir tingkat kecamatan Cibatu.

Rapat pleno DPSHP akhir di hadiri oleh muspika kecamatan Cibatu , PPS desa sekecamatan Cibatu, dan Panwalu kecamatan Cibatu. serta Para Ketua Partai Politik yang ada di Kecamatan Cibatu.

Ketua PPK kecamatan Cibatu Yasir Nurhakim MP mengatakan rapat pleno DPSHP akhir ini adalah rapat yang sipatnya terbuka.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Ya hari ini adalah kegiatan rapat pleno terbuka tentang penyusunan DPSHP akhir,” ujar Yasir Nurhakim Senin 5 Juni 2023 di aula Kecamatan Cibatu.

Yasir mengakatakan hak pemilih yang utuh untuk sekarang di Wilayah Kecamatan Cibatu ada 56.059 Hak pilih.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Kalau untuk tidak hak pilihnya untuk di tahapan ini ada 87 orang untuk tahapan DPSHP akhir ini,” ucapnya.

Kalau untuk keseluruhan untuk TPS dari 11 Desa di Wilayah Kecamatan Cibatu ada 216 TPS.

Yasir juga mengungkapkan untuk yang belum hak pilih pihak nya tentu akan tidak memenuhi syarat (TMS)

“Nah kecuali kalau hari ini belum 17 tahun ketika 14 Febuari 2024 sudah 17 tahun meskipun belum memiliki Ktp elektronik sudah berhak memilih,” katanya.

Yasir menegaskan, bahwa hasil rapat pleno ini akan di tetapkan DPT di KPU Garut dan sudah syah menjadi pemilih tetap.

“Jumlah pemilih sah 56.059 khusus di Wilayah kecamatan Cibatu,” pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author