PPNS Pol PP Kabupaten Bogor Tindak Alfamart Pasarean

PPNS Pol PP Kabupaten Bogor Tindak Alfamart Pasarean

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Kabupaten Bogor dan Pol PP Kecamatan Pamijahan, bersama-sama melakukan tindakan ke Toko Alfamart di Desa Pasarean. Melakukan pemeriksaan awal, terkait adanya dugaan bahwa Izin Komersial yang dimilikinya belum berlaku secara efektif.

Hari Prihartono selaku Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, memberikan pernyataan bahwa Alfamart yang berada di Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan ini beroperasi sejak bulan Maret 2020.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
PPNS Pol PP Kabupaten Bogor dan Pol PP Kecamatan Pamijahan, bersama-sama melakukan tindakan ke Toko Alfamart di Desa Pasarean.

“Kami mengetahui adanya permasalahan pada awal bulan Mei, setelah adanya pengaduan dari warga dan ditindaklanjuti dengan sidak ke lokasi untuk menggali informasi dari pemiliknya yang merupakan warga Desa Pasarean,” katanya.

Pol PP Kecamatan Pamijahan sebagai penegak Perda dan Perkada (Perbup), telah melakukan langkah-langkah persuasif dengan meminta dokumen perizinan yang dimiliki. Mengkaji dokumen izin OSS, yang dimiliki dengan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bogor.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perbup Nomor 63 Tahun 2017, tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Untuk Minimarket, khususnya dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Kecamatan Pamijahan termasuk dalam wilayah yang dihentikan sementara.

“Penerbitan IUTMnya, maka kami berikan imbauan/peringatan agar menghentikan sementara kegiatan usahanya sampai seluruh dokumen perizinannya terpenuhi dan ditindaklanjuti dengan membuat laporan tertulis kepada Kasatpol PP Kabupaten Bogor.
Perihal Laporan Adanya Kegiatan Usaha Toko Alfaart Tak Berizin,” jelasnya.

“Dalam penegakan Perda dan Perbup, kami harus hati-hati agar tidak bertindak diluar kewenangan. Mengumpulkan alat bukti awal dan dasar hukum yang tepat dan tentunya mengupayakan agar pelaksanaan tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Pamijahan,” terangnya.

“Kami lakukan edukasi kepada pemilik dan tokoh sekitar, perihal pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemiliknya. Tentunya berdasarkan pada Perda dan Perkada (Perbup),” lanjutbya.

“Alhamdulillah pelaksanaan pemeriksaan awal yang dilaksanakan oleh PPNS, berjalan dengan baik. Pemilik sangat kooperatif dan siap mengikuti prosedur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahkan dengan besar hati mengakui kesalahannya dan siap bila harus di sidang tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya.

Ucu/ATX

Editors Team
Daisy Floren