Prihatin Dengan Pemerintahan Sekarang, Mahasiswa Lakukan Aksi Damai Ke Gedung (DPRD) Indramayu
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Dengan mensukseskanya Visi dan Misi Indramayu bermartabat agar menuju Indramayu yang lebih baik, Organisasi kemahasiswaan Lakukan Aksi Damai Menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu pada, Jumaat
(21/05/2021).
Sekitar limapuluhan lebih Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Milenial Membela Rakyak Indramayu (AMMER –I), Yang terdiri dari beberapa Organisasi Kemahasiswaan, yakni dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU), Serta dari Kesatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Datangi Gedung (DPRD) Indramayu.
Aksi damai Mahasiswa tersebut mempertanyakan perihal kemelut yang mendera di tubuh Komite Olahraga Nasional (KONI) Indramayu, Serta keabsahan perekrutan Dirut Perumda Tirta Darma Ayu yang sudah dilaksanakan oleh Timselnya.
Dalam Aksi damai tersebut dikomandoi Riyanto selaku Kordinator Umum, Datangi kantor (DPRD) Indramayu sekitar pukul 10.00 Wib dan langsung menyatakan sikap dengan Berorasi di depan gedung (DPRD) Indramayu dengan kawalan puluhan dari personil (Polres) Indramayu.
Baca Juga : Pelaksanaan Penegakan Protokol Kesehatan di Wahan Air Water Kingdom
“Kami lakukan aksi ini dilatarbelakangi rasa prihatin dengan kondisi yang ada di Indramayu. Sehingga dengan spontanitas kami lakukan aksi damai ini”, Tegas Riyanto perwakilan dari Ketua GMNI Cabang Indramayu.
Dalam orasinya (AMMER–I) bacakan dua point tuntutan yakni, Proses seleksi Dirut yang dirasa kacau balau dalam pelaksanaan dari Time seleksi Perekrutanya tidak mengacu pada ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 50 Tahun 2020.
“Timsel mestinya menggunakan Perbub pada Pasal 50, Yang dengan jelas kalau Calon Dirut Perumda memiliki persyaratan pengalaman minimal (sepuluh tahun) bagi calon internal karyawan Perumda, dan (lima belas tahun) bagi calon dari luar perumda, Dan Ini jelas ada di dalam aturannya,” tegas Rizqy Fajar Reza selaku korlap dari (IPNU) cabang Indramayu.
Sedangkan Sukarno selaku korlap II menyoroti persoalan di KONI yang juga dianggap telah menabrak Pasal 40 Undang-Undang RI. Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Pengurus KONI bersifat mandiri dan tidak terikat baik dengan jabatan struktural maupun jabatan publik, Jabatan publik itu sendiri adalah jabatan yang diperoleh Salahsatunya diperoleh dari hasil Pemilihan Umum,” tegas Sukarno yang juga Ketua (KAMMI) Indramayu.
Atas tuntutan tersebut, (AMER-I) menyatakan sikap saat dipersilahkan 10 peserta Aksi untuk masuk dan ditemui langsung oleh Saefudin, S.H., Selaku Ketua (DPRD) Indramayu di ruang Rapat DPRD Indramayu.
Pernyataan dari Sikap itu sendiri meliputi :
Batalkan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Dan Panggil Ketua (KONI) terpilih melalui Badan Kehormatan (DPRD) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melanggar kode etik selaku anggota DPRD yang aktif.
“Kita akan tampung, pelajari, serta kaji semua tuntutan dari adik-adik AMMER–I dalam rapat dewan dalam waktu dekat ini,” pungkas Saefudin.
Reporter : Boni