Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dilanjutkan hingga akhir Desember 2019.
KAB.CIAMIS,JABARONLINE.COM -Untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, program “Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor” atau yang lebih dikenal program “double untung” dilanjutkan hingga akhir Desember 2019.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah kabupaten Ciamis, Andri Arfiana, mengatakan, “penambahan jangka waktu pembayaran program “double untung” ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum sempat membayar pajak pada periode sebelumnya, “ujarnya.
“Periode sebelumnya yang berakhir tanggal 10 Desember akan dilanjutkan hingga 30 Desember 2019,” tambah Andri.
Hal ini didasari dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 973/470/Bapenda/2019 tertanggal 6 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/433/Bapenda/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor.
Andri menambahkan, “programnya tetap sama, yakni bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan dan keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, wajib pajak mendapatkan diskon. Misalnya jika wajib pajak menunggak hingga lima tahun atau lebih maka melalui program ini wajib pajak cukup hanya membayar empat tahun saja”.
Hal ini selain untuk meringankan kepada masyarakat wajib pajak juga merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi Jawa Barat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“semoga melalui perpanjangan program “double untung” ini, pendapatan daerah lebih meningkat dan tentunya Kabupaten Ciamis akan mendapatkan bagi hasilnya. Ayo manfaatkan kesempatan ini, “pungkas Andri.
Press Release By Kepala “Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Ciamis
Redaksi B1