Program Hibah Air Minum Perkotaan T.A 2023 dengan Nilai Ratusan Juta Rupiah Wilayah Indramayu Timur untuk MBR Diduga Sarat Pungli
JABARONLINE.COM – Bantuan hibah air minum dari PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu secara gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikerjakan oleh CV. Prima Putra Kenanga ramai jadi perbincangan di kalangan masyarakat bahkan pada papan informasi proyek tidak tertera alamat kantor dari CV tersebut.
Angaran untuk program bantuan hibah air minum dari Perumda Tirta Darma Ayu dengan nilai kontrak Rp762.404.493 (Tujuh ratus enam puluh dua juta empat ratus empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Prima Putra Kenanga dengan waktu pelaksanan 60 enam puluh hari waktu kalender sejak SPMK dikeluarkan 21 juli 2023 dengan nomor SPMK.25/PPK/2023/Kontrak induk wilayah timur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya didalam program bantuan hibah air bersih dimanfaatkan oleh puluhan bahkan mungkin ratusan Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR), akan tetapi ada saja oknum-oknum yang berakal jahat diduga memanfaatkan momen tersebut, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Seperti halnya terjadi dugaan masalah pungli dalam progam bantuan hibah air minum perkotaan T.A 2023 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terjadi di Indramayu wilayah timur seperti di desa Kapringan kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Diduga kejadian pungli tersebut dialami oleh masyarakat desa Kapringan, yang merasa sangat terbebani dengan permintaan uang yang diduga dilakukan oleh KRN oknum perwakilan yang entah dari pihak PDAM atau pihak Pemerintah desa kapringan, atau pun yang berkepentingan didesa tersebut wilayah kecamatan Krangkeng untuk program hibah air minum perkotaan T.A 2023.
Saat dikonfirmasi oleh awak media jabaronline.com masyarakat yang tak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya dimintain uang dan rokok oleh oknum KRN.
“Walaupun nominalnya tak seberapa, tapi kalau dikalikan puluhan bahkan ratusan, bisa jadi ribuan penerima manfaat tersebut. Berapa jumlah semua uang pungli tersebut yang dikantongi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ini bisa jadi kejadianya bukan di desa Kapringan saja, mungkin saja terjadi di desa-desa lain diwilayah kabupaten Indramayu,” katanya.
“Buat beli materai Rp100.000 (Seratus ribu rupiah),” ujar masyarakat penerima manfaat Hibah air minum perkotaan.
“Sekarang diminta lagi seikhlasnya, kata KRN lalu saya beri rokok 2 bungkus, 1 bungkus buat orang kerja dan 1bungkus buat KRN serta minta lagi uang Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) buat KRN,” jelas masyarakat penerima manfaat tersebut.
KRN saat dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan kepada awak media, bukan di Desa Kapringan saja, kalau perlu saya buka atau bongkar, di seluruh kecamatan Krangkeng pada kaya gitu bahkan lebih besar, jelas KRN.
Sementara saat awak media Jabaronline.com mengkonfirmasi ke kantor Cabang PDAM Wilayah Kedokan Bunder, untuk menemui Kepala cabang, waktu itu tidak ada di kantornya hanya diwakilkan oleh seseorang yang menyatakan dirinya sebagai karyawan PDAM.
“Setelah muncul pemberitaan, Saya selaku karyawan PDAM Cabang Kedokan Bunder, merasa prihatin atas kejadian yang kemarin setelah munculnya pemberitaan. Pada dasarnya kami karyawan PDAM cabang Kedokan Bunder tegak lurus sesuai dengan perintah pak Dirut,” ungkapnya.
“Bahwasanya pegawai Perumdam Tirta Darma Ayu khususnya di cabang Kedokan Bunder, tidak pernah meminta uang sepeser pun, itu tidak pernah minta uang, ada pun yang di lapangkan mengatasnamakan karyawan PDAM, itu apa, mangga tinggal ditelusuri saja, apakah itu benar karyawan PDAM atau gimana karena sesuai dengan perintah pak Dirut,” terangnya.
“Pak Dirut jangan sampai ini ikhlas ridho, bahwa ini tujuan yang mulia membantu masyarakat Indramayu, khususnya Indramayu wilayah timur agar menikmati fasilitas air bersih. Jadi kita karyawan tidak pernah meminta uang sepeser pun. Tanggapanya seperti itu,” jelas Dwi Egi prasetiyo Rikardi S.E., Karyawan PDAM Cabang Kedokan Bunder pada Selasa, 08/08/2023.
Pemberitaan yang awal tayang dikirim langsung ke Dirut PDAM Ady Setiawan, saat diminta tanggapannya Via WhatsApp, Dirut PDAM, Ady Setiawan mengatakan, “Laporkan Ke APH, ” jelas Dirut PDAM singkat.
Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP), menurut pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak Swasta yang melakukan pungutan liar dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp,1 Miliar.***
(Jun/Tim)