Program Mangrove Yang Dikorupsi, Diselidiki Kejaksaan

Program Mangrove Yang Dikorupsi, Diselidiki Kejaksaan

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ), Siti Nurbaya Bakar, ikut membantu pemulihan Ekonomi Nasional melalui program padat karya penanaman mangrove secara nasional,sumber dana anggaran dari APBN tahun 2020, program ini di targetkan seluas 15000 Hektar, dengan melibatkan tani kelompok hutan yang tersebar di 34 Provinsi, dengan tujuan guna rehabilitas hutan mangrove merupakan upaya pencegahan abrasi bencana khususnya di kawasan pesisir, (14/06)

Namun dalam segi penanamannya tidak sesuai dengan setandaritas SNI apa yang sudah di harapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kini halnya yang terjadi di Kelompok Bangsal Sari, yang ada di wilayah hutan Desa Pagirikan dan Desa Totoran Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu khususnya,seluas 50 Hektare sebanyak 198.000 bibit mangrove dengan pola penanaman perhektare sebanyak 6.600 batang bibit mangrove, Setruktur Kepengurusan Kelompok Bangsal Sari, Ketua Juhadi, Sekertaris Jaenudin, Bendahara Waryo

Dikatakannya salah satu pekerja atau pelaksana GM yang ikut dalam kegiatan tersebut, ketika di temui tim Media terkait program penanaman mangrove tersebut mengatakan, mulai dari pengadaan ajir sebanyak 198.000,dengan harga perbatang Rp 250 rupiah = Rp 49.500.000, ( Empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) di gunakan hanya150.000, X250 = Rp 37.500.000, ( Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dari program Bibit mangrove sejumlah 198.000, dengan harga perbatangnya 1.750 =Rp 346.500,( Tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) hanya yang di tanamkan 119.000,jadi bibit mangrove yang di korupsi sebanyak 79.000 X 1.750 = Rp 138.250.000 ( Seratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) artinya di korupsi, batang bibit mangrove, terperinci Bibit mangrove dari Turdin dua kali pengiriman sebanyak 52.000, batang bibit mangrove dari Kolis BPDASHL sebanyak12.000, dari Carma sebanyak15.000,dan dari Jeni sebanyak 40.000 batang bibit mangrove dan pekerja sebanyak 51 orang per hari X 82 hari 4.182 Orang pekerja hanya dilaksanakan selama 30 hari dengan jumlah pekerja 900 Orang, dengan alasan uang habis “terangnya

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Lanjutnya GM banyak lagi penylewengan-penylewengan anggaran mangrove yang di manfaatkan untuk kebutuhan pribadi seperti halnya uang dari program tersebut di pinjam saudara Yanto sebanyak Rp 20 jt rupiah kekurangan bayar sawah Rp 31,5 jt rupiah bayar hutang pada Suleman 10 jt rupiah, bayar hutang pada Deban 21 jt rupiah itu semuanya uang yang di pakai Dinoto mantan Kuwu Desa Totoran sebesar 82,5 Juta rupiah dan sampai program sudah selesai belum di kembalikan, dari pengadaan Ajir, Bibit, HOK, diduga yang di korupsi oleh oknum kelompok sebesar Rp 400 jutaan, dan ketika hal ini mencuat sampai kerana hukum saya siap untuk memberikan keterangan dan bertanggung jawab ” tegasnya

Dinoto mantan kuwu desa Totoran salah satu anggota bagian pemasaran kelompok tani tambak LMDH Bangsal sari yang terkonfirmasi wartawan menuturkan”program penanaman mangruve sudah di laksanakan dan memang ada pengurangan bibit dan HOK atau pekerja karena pada saat itu bibit yang tertanam pada mati dan terkena abrasi,lebih jelasnya tanyakan saja ke ketua kelompoknya saja Juhadi yang lebih tau perhitungan secara rinci,baik atau salahnya masalah program ini sudah di periksa dua kali oleh pihak kejari Indramayu”tuturnya

Sementara Jenudin sekertaris kelompok Bangsal sari,belum bisa memberikan keterangan”maaf saya masih belum bisa memberikan keterangan alasan gak ada watu mau berangkat ke tambak ikan”tanyakan saja langsung ke ketua kelompok tani Juhadi”ucap Jenudin

Secara umum, penanaman mangrove di Jawa Barat di lakukan di wilayah BPDASHL Ciliwung seluas 136 Hektare dan BPDASHL Cimanuk Citanduy seluas 500 Hektare, itu tersebar di Cemara seluas 200 Hektare, Cangkring 150 Hektar, Karanganyar Purwa 100 Hektar dan Totoran,Pabean Ilir 50 Hektare, dengan pola penanamannya perhektare sebanyak 6.600 batang mangrove jenis Rhizopora So, Rhizopora MucMucronata dan Rhizopora. apiculata
 
Pejabat Kejaksaan Negri Indramayu (Kejari) melalui Stafnya saat di jumpai Media bahwa”untuk saat ini masih tahap lidik masih mengumpulkan para saksi-saksi untuk di periksa lebih lanjut, tinggal menunggu prosesnya”katanya
    
Atta,tokoh masyarakat sekaligus kordinator Organisasi PERMAK (Pergerakan masyarakat anti korupsi) Indramayu,saat di Konfirmasi wartawan di kediamanya mengatakan”siapapun orangnya apapun jabatanya harus di proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di RI,jangan sampai orang-orang yang bekerja, orang lain yang menikmati hasilnya,dan ini namanya pembodohan hanya sebuah formalitas,saya minta kepada pihak Kejaksaan negri Indramayu (Kejari) juga APH agar segera proses masalah ini sampai tuntas,karena ini dapat merugikan uang Negara”tukasnya. “Dijelaskan oleh para sumber”

Penulis : Sanaji

Editors Team
Daisy Floren