Program Pendataan Pesantren Waspadai Munculnya Fenomena Pesantren Al Waduliyah

Program Pendataan Pesantren Waspadai Munculnya Fenomena Pesantren Al Waduliyah

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG | JABARONLINE.COM – Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pesantren adalah salah satu produk hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merupakan perwujudan bentuk perhatian dan dukungan kepada pesantren di Jawa Barat.

Jargon “Jabar Juara lahir batin” adalah sebuah visi yang memuat di dalamnya pembangunan batiniyah masyarakat Jawa Barat melalui pendidikan pesantren dan pengajian – pengajian yang berada di pelosok – pelosok daerah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Perda Pesantren adalah mimpi besar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sejak beliau mendeklarasikan diri sebagai calon gubernur Jawa Barat pada tahun 2018 silam. Beliau tahu persis apa yang menjadi kebutuhan pesantren karena dulu pernah mondok di Pesantren Pagelaran 3 Cisalak Subang,” ucap Arie Gifary sebagai tim penyusun Perda Pesantren Jawa Barat.

“Proses penyusunan Perda Pesantren ini melibatkan akademisi, profesional, alim ulama, praktisi pesantren, forum pesantren serta beberapa biro terkait di Pemprov Jawa Barat. Selama penyusunan terjadi berdiskusi yang sangat panjang karena banyak hal-hal yang menjadi kebutuhan dasar pesantren harus masuk dalam klausul perda tersebut,” tambah Arie.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Akhirnya Peraturan Pesantren nomor 1 tahun 2021 disahkan dan menjadi Perda Pesantren pertama di Indonesia. Perda Pesantren ini pun menjadi perhatian provinsi lain untuk melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bergulirnya Perda Pesantren disambut meriah oleh masyarakat pesantren di Jawa Barat.

Keberadaannya memberikan harapan bahwa eksistensi pesantren-pesantren di Jawa Barat semakin diperhitungkan dan pesantren dapat menjadi lembaga pendidikan serta pemberdayaan masyarakat yang mumpuni.

Ada tiga point penting dalam Peraturan Pesantren nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur nomor 181 tahun 2021 yaitu Afirmasi (Penguatan) Pesantren, Rekognisi (Pengakuan) Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Salah satu hal yang menarik perhatian dalam Perda tersebut adalah pasal mengenai afirmasi pesantren di mana di dalamnya ada Biaya Operasional Pesantren (BOP) dan Beasiswa Santri.

Pencanangan Bantuan Operasional Pesantren sudah tentu akan menarik semua pesantren agar mendapatkan bantuan operasional tersebut. Bahkan pesantren – pesantren yang “gulung tikarpun” akan hidup kembali serta tidak menutup kemungkinan, akan muncul pesantren – pesantren baru di pelosok daerah seperti saat diberlakukannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pusat ke sekolah yang menjadi pemantik berdirinya sekolah-sekolah baru.

“Waktu saya diundang menjadi narasumber di salah satu kegiatan di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, ada salah satu peserta menyampaikan bahwa di daerahnya ada pesantren yang bernama Al Waduliyah ( diambil dari kata wadul dalam Bahasa Sunda yang artinya bohong)” ujar Arie sambil tertawa.

Fenomena Pesantren “Al Waduliyah” ini menjadi sungguh miris dan memprihatinkan. “Di saat Pemerintah akan menggulirkan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren, dikhawatirkan akan muncul ‘Pesantren Al Waduliyah’ lainnya,” ungkap Arie yang saat ini menjadi salah satu pengelola di Pesantren Pagelaran 3 Subang.

Sebagai langkah awal untuk memverifikasi kelayakan pesantren yang akan mejadi penerima Bantuan Operasional Pesantren, maka Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat terus berupaya agar data pesantren dapat diupdate. Dikarenakan hal tersebut, diluncurkanlah program Pendataan Ekosistem Satu Data Lembaga Keagamaan yang melatih petugas pendataan sebanyak 1200 orang dalam bentuk kegiatan Training of Trainer (TOT) sebanyak 12 angkatan.

Hasil dari program pendataan ini adalah tercipatanya database lembaga keagamaan khususnya pesantren di Jawa Barat yang valid dan real sesuai dengan fakta di lapangan. Pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah berawal dari data yang valid. Ungkapan terkahir dari Arie sebagai narasumber TOT “Dengan Good data Good Decision di harapkan dalam implementasi Perda Pesantren tidak terjadi salah sasaran kepada objek lembaga pesantren di Jawa Barat”.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author