Prosedur dan Informasi Terkini Pembuatan SKCK dan Perpanjangan di Polres, Silahkan Dicek!
JABARONLINE.COM – Salahsatu syarat adminstrasi kelengkapan dalam melamar pekerjaan, salahsatunya adalah Surat Keterangan Catatan Keploisian (SKCK) yang menjadi syarat di dalamnya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang diperlukan oleh banyak individu dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.
SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat dan mencerminkan rekam jejak pribadi seseorang dalam hukum pidana.
Pembuatan SKCK adalah proses yang relatif sederhana, namun perlu diikuti dengan tepat untuk memastikan keakuratan dan legalitas dokumen tersebut.
Di Indonesia, Polres merupakan instansi kepolisian yang bertanggung jawab atas penerbitan SKCK.
Berikut adalah informasi terkini mengenai pembuatan SKCK dan perpanjangannya di Polres.
Dikutip dari berbagai sumber, untuk membuat SKCK, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:
A. Persyaratan
Persyaratan umum untuk membuat SKCK meliputi fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto terbaru, dan biaya administrasi yang biasanya ditetapkan oleh Polres setempat. Beberapa Polres mungkin juga meminta dokumen tambahan, seperti surat pengantar dari lembaga yang membutuhkan SKCK atau surat pernyataan.
B. Pendaftaran
Langkah pertama adalah mendaftar di kantor pelayanan Polres yang bertanggung jawab atas wilayah tempat tinggal Anda.
Biasanya, Polres memiliki unit pelayanan khusus yang menangani penerbitan SKCK. Datanglah ke sana pada jam kerja yang ditentukan dan ikuti petunjuk dari petugas yang bertugas.
C. Pengambilan sidik jari
Setelah pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengambil sidik jari. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi identitas Anda dan mencocokkannya dengan catatan kepolisian yang ada.
D. Proses verifikasi dan penerbitan
Setelah sidik jari diambil, Polres akan melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan rekam jejak Anda.
Jika tidak ada masalah atau catatan kriminal yang signifikan, SKCK akan diterbitkan dalam waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada masalah atau keperluan tambahan, Anda mungkin diminta untuk memberikan dokumen atau klarifikasi lebih lanjut.
Selain cara pembuatan SKCK, jabaronline.com, juga membahas tentang Persyaratan perpanjangan pembuatan SKCK di polres.
Persyaratan untuk memperpanjang pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di setiap Polres. Namun, umumnya, berikut adalah beberapa persyaratan yang mungkin diperlukan:
1. Formulir permohonan perpanjangan SKCK
Anda perlu mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Polres setempat. Formulir ini biasanya meminta informasi pribadi, riwayat pendidikan, dan pekerjaan Anda.
2. Fotokopi SKCK lama
Sertakan salinan SKCK lama yang ingin Anda perpanjang.
3. KTP
Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
4. Pas foto
Sediakan pas foto terbaru dengan ukuran dan format yang sesuai dengan persyaratan Polres.
5. Bukti pembayaran
Siapkan bukti pembayaran biaya perpanjangan SKCK. Besar biaya ini dapat berbeda di setiap daerah.
6. Surat permohonan
Anda mungkin diminta untuk menyertakan surat permohonan perpanjangan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat.
Surat ini harus menjelaskan alasan perpanjangan dan mencantumkan data pribadi Anda.
7. Bukti pendukung
Terkadang, Polres mungkin meminta bukti pendukung seperti surat keterangan dari tempat kerja atau instansi yang mengonfirmasi kebutuhan Anda untuk perpanjangan SKCK.
8. Pemeriksaan sidik jari
Anda mungkin perlu mengunjungi Polres untuk melakukan pemeriksaan sidik jari sebagai bagian dari proses perpanjangan SKCK.
Penting untuk dicatat, bahwa persyaratan tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan setempat. Untuk itu, Saya sarankan Anda menghubungi Polres terdekat atau mengunjungi situs web resmi Polres daerah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai persyaratan perpanjangan SKCK di wilayah Anda.***