Proyek LBC Diduga Hasil Tipu Gelap, Kadiskanla Indramayu Membantahnya
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM –
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Edy Umaedi membantah terkait pembangun Gedung Learning Bussines Centre (LBC) TA 2021, diduga menggunakan uang haram,
menurutnya, proyek tersebut sudah digelar sesuai prosedur.
“Sudah dibayar menggunakan uang negara yang insya Allah halal,” bantahnya secara singkat kala itu kepada wartawan.
Diketahui publik sebagian dana dan sejumlah material proyek yang digunakan oleh pelaksana dan penanggung jawab lapangan, ditengarai hasil dari tipu gelap bernilai miliyaran rupiah serta uang hasil penjualan narkoba.
Kini kuasa Direktur PT. Mega Karya Sent
ralindo dan penanggung jawab lapangan proyek LBC, Etim Fatimah dan Muhamad Idris, menjadi buronan dan hingga kini belum tertangkap. Kasus itu diketahui dalam isi surat pemberitahuan hasil penyidikan Polres Indramayu, Selasa 26 April 2022 Reskrim, terang tertulisnya.
Berbeda dengan pelaksana proyek LBC,
Berdasarkan surat putusan Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (13/9/2022) yang lalu. Putusan Nomor : 117/Pid.Sus/2022/PN Idm, Suendi alias Jaka Gledeg, terbukti menjadi bandar narkoba dan sudah divonis hakim sembilan tahun bui dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliyar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara empat bulan,” tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Indramayu.
Jaka Gledeg, kini sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Indramayu.
Sebelum ditahan, ia sebagai pelaksana proyek LBC, mengaku sudah mengeluarkan sejumlah uang hasil penjualan barang haram untuk kepentingan proyek LBC, “Endog Jin dipangan Setan kuh wis biayai proyeke Idris, wolung puluh juta, ari kudu ngomongmah,” ucap Suendi kala itu.
Sejumlah korban dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh Muhamad Idris cs, meminta kepada para pihak yang berwenang serta bertanggung jawab segera turun tangan dan puluhan korban hingga kini masih menunggu keadilan.
Hal ini dikatakan oleh salah satu korban ulah pengusaha nakal Idris cs, inisial “N” kepada MCB Selasa (28/2/2023).
N, warga Desa Jatisawit meminta kepada pihak terkait segera turun tangan, segera menyelesaikan permasalahan yang telah merugikan banyak orang, pintanya.
Selanjutnya, ia juga protes kepada wakil rakyat yang sudah disurati resmi pada Kamis 14 April 2022, yang lalu terkait kasus proyek LBC namun hingga kini belum ada respon serta tindakan yang jelas, terkesan wakil rakyat menutup mata, tuturnya.
Korban juga mengeluhkan kinerja wakil rakyat yang tidak peduli kepada korban, “Surat pengaduan kasus saya kirim ke dewan sudah sepuluh bulan lebih belum direspon,” pungkasnya.
(Jun/Tim)