Proyek Lelang Di Kabupaten Ciamis Disoroti LSM Pitbul’s "CV. Puncak Asih Daftar Hitamkan"
Jabaronline.com | Bandung – Lembaga Swadaya Masyarakat diantaranya Lsm Pitbul’s Indonesia, menyoroti proyek di wilayah Kabupaten Ciamis. Yang mungkin diduga ada permasalahan.
Seperti dikatakan Cepi Bungsu Ketua Umum Lsm Pitbul’s Indonesia bahwa Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga Pada Tahun 2019. Sangat dikecewakan dengan Surat yang pernah dilayangkan kepada dinas terkait Tidak Ada balasan Sama sekali.
Lalu Kemudian, Fungsi Sosial Kontrol yang sudah dituangkan didalam Peraturan Pemerintahan RI No.71 Dan Undang-Undang No.14.Seharunya Pemkab Ciamis Bisa Membalas Surat dari Pihak Pitbuls dengan No.Istimewa-214/DPP/PITBUL’S Pada Tanggal 20 Maret 2020, “Sampai Detik ini pun dari Pihak Dinas Maupun Pejabat Pembuat Komitmen Tidak Menanggapi sama saja Melanggar Undang-Undang No.14 Tentang Keterbukaan Publik(Kip), “Ucap Cepi Bungsu kepada wartawan. Jumat. (17/04/20)
Ketua Umum Lsm Pitbul’s Cepi Bungsu Mengatakan, Dugaan Tentang Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lapang Tenis Outdoor yang dimenangkan Cv. Puncak Asih Beralamat Jalan Jend. Sudirman No.176 Ciamis Nilai Hps Rp.2.778.368.468,51(95%) Anggaran Banprov Tahun 2019.
Lanjut Cepi menjelaskan, Dari hasil investigasi Lsm Pitbul’s dilapangan, Pasca pengumuman Lelang didalam Legalitas Perusahan atau Personal Pemenang Cv.Puncak Asih harus jelas kebasahan tetap Kantornya yang kami lihat alamat perusahaan Cv. Puncak Asih tidak sesuai didalam Alamat tersebut harusnya Pihak Ulp atau Pokja bisa lebih mengetahui dikarenakan sudah tertera didalam Surat Edaran Nomor : 06/SE/M/2014.Tentang Keabsahan Sertifikat Badan Usaha(SBU), (SKA),(SKTK) dan kenapa bisa dimenangkan Cv.Puncak Asih.
“Ya kalau alamat dan Personil Kantor atau Tenaga Ahli harusnya digugurkan, dan didalam Penawaran 95% Cv. Puncak Asih, Dugaan Lsm Pitbul’s Ketua Ulp dan Dinas PPK bermain mata untuk meloloskan Perusahan Cv. Puncak Asih. didalam Teknis Pekerjaan Dilapangan yang dilihat ada Dugaan mekanisme Tidak Mengikuti Didalam RAB Dan Gambar/KAK. Personil Tenaga Ahli, RAB, Gambar pihak Perusahan harus diwajibkan Mengikuti, yang kita dapatkan dilapangan tidak terlihat Pelaksana Bangunan Gedung Muda Tk.I, Juru Gambar, Teknis Penerangan, K3, “jelas cepi.
Kemudian Cepi juga mengatakan bahwa dirinya hanya lihat seperti Pekerja Biasa dan Pengawas Konsultan mau Pengawasan tidak terlihatnya dilapangan. “bagaimana Bangunan Mau bener dilapangan nya saja tanpa ada Ahli nya. Ya.. Pasti pekerjaanya pun asal-asalan. Dan sudah jelas melanggar pihak Perusahaan ketidak tegasaan dari Pihak Pejabat Dinas, “Kata Cepi
“Bisa terlihat didalam Pekerjaan Persiapan Didalam RAB Pengadaan Dereksigit, Sewa Pagar Pengamanan, tidak terlihat Dereksigit yang disebut Kantor Sementara selama Proyekan dan akan ditempati oleh tenaga ahli Dan Sewa Pagar Pengamanan dilaksanakan dilapangan pasangan Bilik yang tidak mengikuti spek, dugaan Pihak Perusahaan mengurangi Kuantitas & Volume yang mana melanggar Keputusan Menteri No. 468/KPTS/1988 Tentang Persyaratan Teknis, dan yang disayangkan Pekerja Tidak sama sekali menggunakan Keselamatan Kerja (K3), harus Diwajibkan keselamatan Pekerja dengan Serius dan sudah tertuang didalam Peratauran Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja,dengan Melihat Bahan-Bahan Besi, Bata, Semen dan lain -lain yang digunakan dilapangan Dugaan kami tidak mengikuti Peratauran Umum Pemeriksaan Bahan-Bahan Bangunan (PUPB NI-3-56),(AVWI),(AV),(PBI 1971),(PUBI 982)SNI 1726-2002,PPBI 1984,PUIL 1979,PKKI 1961,(SKSNI-15-1991-03, yang mana jelas Pihak Perusahan Dugaan Tidak Mengikuti Aturan” terangnya.
Cepi Bungsu menegaskan, bawha “Lsm Pitbul’s akan Kencam Keras agar Pihak pemerintahan Membeklis dan masukan ke daftar Hitam Perusahannya, untuk pihak Pejabat terkait dengan pembangunan tersebut lalay didalam tugas diberhentikan, sudah terlihat jelas bukti-buki yang ada. Pihak Lsm pitbul’s akan Melaporkan permasalahan kepada pihak terkait.
“Mohon kepada Bapak Bupati Kabupaten Ciamis Ambil Sikap terhadap Bawahanya kepada kepala Dinas Kebudayaan Kepumudaan dan Olahraga Kab.Ciamis, “pungkasnya.
(Red/Jabaronline)