PSBB Bodebek Akan Diselaraskan dengan DKI Jakarta Sepanjang Juli

PSBB Bodebek Akan Diselaraskan dengan DKI Jakarta Sepanjang Juli

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG | JABARONLINE.COM – Kawasan Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) akan mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang akan merapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sepanjang bulan Juni. Hal itu diungkapkan, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad.

“Seperti diamanatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 46, Bodebek akan mengikuti DKI Jakarta. Terkait aturan teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota,” ungkap Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/6/20).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, penerapan PSBB kawasan Bodebek akan diselaraskan dengan PSBB DKI Jakarta.

“Jawa Barat memiliki kabupaten/kota yang juga memiliki otonomi. Beda dengan Jakarta bahwa keputusan Gubernur otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum. Kalau di Jabar, Gubernur menetapkan kebijakan, kota/kabupaten juga membuat produk hukum sesuai situasi kondisi,” ucapnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menurut Eni, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bodebek, pemerintah DKI Jakarta, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Selain itu, Eni menjelaskan, dalam menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan pencabutan PSBB dan mengajukan permohonan penerapan AKB ke Kemenkes. Pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Kemenkes melalui gubernur.

“Pada saat AKB belum mendapat persetujuan dari Kemenkes. kota/kabupaten masih harus melaksanakan PSBB secara proporsional,” katanya.

“Kami juga meluruskan bahwa yang harus dibuka terlebih dahulu (dalam masa AKB) adalah tempat ibadah, berikutnya baru industri perkantoran, dan kegiatan paling akhir terkait kepariwisataan,” imbuhnya.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author