PSBB di Garut jadi 14 Kecamatan

PSBB di Garut jadi 14 Kecamatan

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM | GARUT – Semula pemerintah kabupaten Garut hanya memasukkan 12 kecamatan ke dalam daftar PSBB parsial (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Namun berdasarkan rapat bersama dengan Forkopimda, Pemkab Garut kembali menambah dua kecamtan sehingga totalnya menjadi 14 kecamatan. Dua Kecamatan yang ditambahkan itu adalah Kecamatan Limbangan dan Kadungora.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

” Sudah diputuskan PSBB parsial di 14 kecamatan. Keputusan setelah rapat dengan Forkopimda,” ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman di Pendopo Garut, Senin (4/5/2020) kepada sejumlah awak media.

Dadar pemilihan Limbangan dan Kadungora ini karena dua kecamatan tersebut menjadi pintu masuk menuju Garut dari Bandung.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Selain itu, Limbangan juga jadi gerbang menuju Selaawi yang telah terdapat satu kasus positif Covid-19.

Adapun untuk waktunya sendiri, Pemkab Garut sepakat akan memulainya 6 mei 2020 sesuai kesepakatan dengna Pemprov.

“Untuk waktu PSBB kita sepakat dengan ajuan Pemprov mulai 6 Mei sampai 19 Mei 2020. Jadi Rabu ini mulai berlaku,” katanya.

Dengan begitu Ke-14 kecamatan yang menerapkan PSBB yakni Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Cilawu, Karangpawitan, dan Banyuresmi, Wanaraja, Cibatu, Selaawi, Limbangan, dan Kadungora, Cigedug, Cisurupan, dan Cikajang.

Selama pelaksanaan PSBB ini, seluruh aktivitas masyarakat di 14 kecamatan akan dibatasi. Mulai dari pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan, dan keamanan.

“Sebelumnya hanya PNS saja yang dibatasi bekerjanya. Sekarang seluruh kegiatan usaha dibatasi. Lalu kegiatan ibadah, sosial budaya, pergerakan orang, semua dibatasi,” ucapnya.

Petugas gabungan setiap hari akan melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat selama 14 hari. “Setiap hari razia, kalau ada masyarakat yang melanggar akan ditindak. Sanksinya ada, sesuai aturan,” katanya.

Operasional usaha juga akan dibatasi. Seperti pasar modern atau mall, hanya diberi waktu buka dari mulai pukul 10.00 sampai 20.00. Sedangkan pasar tradisional itu beroperasi dari pukul 03.00 sampai 12.00.

“Sementara untuk warung dan toko sembako masyarakat itu dari pukul 06.00 sampai 20.00. Sementara untuk rumah makan dan penjual makanan diberi waktu dari pukul 16.00 sampai pukul 05.00,” ucapnya.

Adapun soal jaminan hidup selama PSBB, Helmi memastikan akan memberikan bantuan sosial kepada 70 persen dari 884 ribu kepala keluarga di Garut.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author