PSBB Hari Pertama Di Cimahi, Arus Lalulintas Masih Seperti Biasa
Jabaronline.com | Cimahi – Pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya di Posko Checkpoint PSBB Kota Cimahi Kebon Kopi-Cibeureum Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi. Masyarakat masih memadati ruas jalan di hari pertama PSBB, regulasi hingga sanksi perlu ditingkatkan agar masyarakat berada di rumah untuk menekan penularan corona virus disease (Covid-19).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan jajaran. Di lokasi, rombongan turut melihat pemeriksaan masyarakat oleh petugas termasuk pengecekan suhu tubuh. Rabu 22 April 2020.
Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, juga melihat potensi ruas jalan di Kota Cimahi yang perlu ditutup mengingat volume kendaraan yang melintas cukup tinggi.
“Saya melihat kondisi masyarakat masih melakukan aktivitas layaknya seperti hari biasa. Padahal seharusnya kondisi jalan tidak ramai seperti ini, mobilitas penduduk juga masih sangat tinggi,” ujarnya.
Sejumlah perusahaan di wilayah Kota Cimahi terpantau masih beroperasi. Hal itu disinyalir menyumbang mobilitas penduduk karena karyawan tidak diliburkan.
Padahal, sesuai aturan perusahaan yang beroperasi saat PSBB harus meminta izin me pemerintah daerah dan memberi surar tugas kepada karyawan.
“Bagi warga yang akan bepergian harus mengantungi surat keterangan dari ketua RT setempat dengan melihat keperluan apa mendesak atau tidak.
Bila warga dibebaskan bepergian maka kegiatan PSBB tersebut bisa gagal karena tidak melakukan pembatasan sesuai standar protokol kesehatan.
Walikota Cimahi Ajay M. Priatna mengakui, pantauan hari pertama volume kendaraan di ruas jalanan Kota Cimahi masih terbilang normal.
“Fakta sekarang jalan masih ramai. Alhamdulillah di wilayah sudah mulai bagus masyarakat sudah menjaga satu sama lain, tapi di jalan yang masih ramai,” ujarnya.
Dalam diskusi di lokasi, lanjut Ajay, keberhasilan PSBB menekan penyebaran covid-19 terutama menerapkan social distancing, rapid test massif, serta sanksi yang mengikat.
“Saran Pak Gubernur, warga yang keluar rumah agar membawa surat keterangan dari RT/RW. Kalau karyawan yang kerja kan ada surat tugas. Nah, itu yang belum kita terapkan. Ini menjadi evaluasi,” ungkapnya.
Kemudian dalam pelaksanaan PSBB tersebut harus ada sanksi yang lebih tegas. “Sudah bicara dengan Kapolres Cimahi harus ada sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.
Terkait rapid test, pihaknya akan melakukan hal tersebut dengan terlebih dulu mengajukan alat test kit ke Pemprov. Jabar. “Untuk pengadaan harus melalui Pemprov Jabar, jadi akan kita lakukan itu,” ucapnya.
Petang ini pihaknya bersama jajaran Forkominda Kota Cimahi akan mengadakan rapat evaluasi.
“Evaluasinya masih banyak yang harus ditingkatkan dan diperbaiki. PSBB berhasil indokatornya tren kasus covid-19 menurun. Kasus ODP-PDP-Positif Covid-19 tidak bertambah dan banyak yang sembuh,” katanya.
Karena itu, pihaknya menekankan agar masyarakat menaati aturan selama PSBB berlangsung 14 hari ke depan.
“Sering kami bilang agar wabah ini dihadapi secara bersama-sama. Akan berhasil kalau semua taat aturan, kami bekerja untuk anda tolong anda diam di rumah saja agar corona ini segera berakhir,” tuturnya.
(AU/WS)