PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 31 Agustus

PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 31 Agustus

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG | JABARONLINE.COM – Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor/Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi/Kabupaten Bekasi) harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020, tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Dengan Kepgub tersebut, PSBB secara proporsional pada kawasan Bodebek diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, Selasa (18/8/20).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, diselaraskan dengan, kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Jabar, Bony Wiem Lestari mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek terus terjadi. Salah satu faktornya, muncul klaster keluarga di kawasan tersebut.

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (18/8/20) pukul 15:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dalam tujuh hari terakhir bertambah 666 orang.

“Ada penambahan kasus yang cukup signifikan. Jadi, angka reproduksi efektifnya (Rt) juga naik. Kemudian, ada banyak klaster perkantoran yang sebetulnya mereka berkantor di Jakarta, kemudian menularkan ke anggota keluarga yang tinggal serumah. Jadi, klaster rumah tangga atau keluarga, kemarin cukup banyak kasusnya,” ucap Bony.

Menurut Bony, munculnya transmisi rumah tangga (household transmission) terjadi juga di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan New Zealand. Pembatasan mobilitas masyarakat, kata Bony, menjadi salah satu kunci untuk menekan potensi klaster keluarga.

Pelacakan kontak erat pun harus dilakukan secara masif. Bony mengatakan, isolasi maupun karantina mandiri, wajib dilakukan sebelum hasil swab test keluar. Tujuannya supaya, sebaran SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, tidak meluas.

“Kalau tidak cepat dilakukan tes, lacak, dan isolasi, kontak erat dari kasus positif berpotensi menjadi sumber penularan karena melakukan kegiatan di luar rumah. Selama mobilitas orang tidak bisa dibatasi, penularan akan terus terjadi dan sulit untuk dicegah,” ucapnya.

Bony menyatakan, masyarakat adalah garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

Penerapan protokol kesehatan dengan ketat di perkantoran, menurut Bony, harus dilakukan. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di perkantoran. Nantinya, Satgas COVID-19 memastikan karyawan yang masuk dalam keadaan sehat dan protokol kesehatan diterapkan dengan sebaik mungkin.

“Idealnya, perkantoran atau perusahaan, atau bisnis apapun yang masih ada pelayanan tatap muka, atau kegiatan tatap muka, sebisa mungkin membentuk Satgas COVID-19. Jadi, Satgas COVID-19 ini penting untuk memastikan setiap lokasi memiliki dan menerapkan protokol kesehatan. Artinya, ada ketentuan tertulis, ada sarana prasarana yang disiapkan,” katanya.

“Skrining awal sebelum berangkat kerja dengan mengisi kuisioner singkat. Misalnya, apakah hari ini ada gejala batuk, pilek, dan demam? Apakah ke kantor menggunakan transportasi umum atau pribadi? Dan seterusnya. Intinya, ada edukasi dan sosialisasi, atau promosi kesehatan yang terus-menerus dari perusahaan kepada karyawan. Harapannya, semua orang paham dan beradaptasi dengan kebiasaan baru,” imbuhnya.

Bony menegaskan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

“Implementasi protokol kesehatan, disiplin pakai masker, jaga jarak, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan syarat wajib sebelum vaksin COVID-19 ditemukan,” ucapnya.

Red

Editor : Dita Sekar Sari 21

Editors Team
Daisy Floren