PT Cartenz Hibahkan Aplikasi Jejak dan Pinjam Pakai AFE

PT Cartenz Hibahkan Aplikasi Jejak dan Pinjam Pakai AFE

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Sekertaris Daerah Kota Bogor melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Cartenz pada hari Kamis (13/08/2020) di Ruang Rapat, Kantor Badan Pendapatan Daerah, Jalan Pemuda, Kota Bogor.

Hal tersebut merupakan kelanjutan dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor dengan PT Cartenz terkait pemanfaatan Aplikasi Jejak dan Alat Fiskal Elektronik (AFE).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Direktur PT Cartenz, Bernadus Hernanto mengatakan bahwa Aplikasi Jejak merupakan aplikasi berbasis QR Code yang dapat men-tracking setiap orang yang berkunjung ke mal. Aplikasi telah digunakan di Mal BTM, Mal Botani Square, dan Zest Hotel.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, kami ingin berkontribusi dengan memberikan bantuan bagi Pemerintah Kota Bogor dengan memberikan hibah aplikasi jejak dan pinjam pakai 1.000 AFE,” ujar Bernadus Hernanto.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Pinjam pakai 1.000 device AFE ke Bapenda bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah dengan menyasar 1.000 wajib pajak mulai dari hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Dengan AFE, transaksi wajib pajak dapat dipantau secara real-time.

“Harapan kami dengan kerja sama ini Bogor bisa terus berlari dengan kondisi aman, nyaman dan terlindungi bersama jejak dan alat fiskal elektronik,” kata Bernadus.

Deni Hendana selaku kepala Bapenda Kota Bogor mengatakan pada bulan September mendatang ditargetkan AFE sudah terpasang di 4 jenis pajak yaitu hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir. Bapenda Kota Bogor mengharapkan dengan pemasangan alat AFE dapat mengurangi proses pemeriksaan audit wajib pajak.

“Kami harus mengawasi alat ini terpasang dengan baik atau tidak, namanya alat bisa saja rusak atau error yang membuat transaksi tidak ter-record pengawasan kita disitu,” tegas Deni.

Kepala Diskominfo Kota Bogor, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa aplikasi pelacakan penyebaran Covid-19 ini sangat memudahkan, dan ia mengatakan bahwa Diskominfo hanya menyediakan server database pengguna.

Pada saat ini Peraturan Wali Kota (Perwali) sedang merumuskan tetang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), setelah perumusakan selesai akan diwajibkan bagi mal, hotel, dan restoran untuk menggunakan alat AFE.

“Nanti tempat yang tidak tertib, pengunjung tidak cek-in dan cek-out akan ada saksi teguran dan penutupan,” ucap Rahmat.

Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan kerja sama ini dalam rangka memperkuat kebijakan Pemkot Kota Bogor yaitu, kebijakan dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 dan meningkatkan potensi wajib pajak dari hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir dengan menggunakan aplikasi AFE atau aplikasi tracking.

“Saya minta Bapenda untuk mengevaluasi setiap saat sebelum kerja sama dan sesudahnya, apakah dampak positif yang akan terjadi peningkatan pendapatan. Kalau ini bagus akan terus dirawat kerja samanya,” pungkasnya.

Penulis : fla/ismet-SZ
Editor : Kartika Nur Amalia 21

Editors Team
Daisy Floren