Puluhan Masa Yang Tergabung Dalam AMPP Kabupaten Ciamis Gelar Aksi di Depan Gedung DPUPRP Kabupaten Ciamis
CIAMIS | JABARONLINE.COM – Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan AMPP Kabupaten Ciamis menggelar aksi di luar depan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, serta mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari pihak kepolisian dan Satpol PP Kab. Ciamis, Senin (20/9/2021).
Koordinator massa aksi Ifan SJ mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan AMPP merupakan buntut kekecewaan pada Dinas PUPRP Ciamis yang dalam menjalankan tugasnya belum maksimal. Tak hanya itu, aksi tersebut juga mempersoalkan terkait 11 temuan hasil audit BPK RI pada tahun 2020.
“Kita datang ke DPUPRP Ciamis untuk menyampaikan sikap kekecewaan tentang kinerja dan temuan BPK RI ditahun 2020. Selain itu juga menuntut dalam pekerjaan infrastruktur seperti pekerjaan jalan hotmik di Tambaksari dan yang lainya dalam pekerjaannya diduga tidak berdasarkan aturan yang ada,” tuturnya.
Lebih jauh dalam orasinya IJ menuturkan. Banyaknya temuan yang dilakukan AMPP hingga mencapai 80% dari pekerjaan infrastruktur yang dilaksanan pihak ketiga tidak menggunakam prokes, padahal menurutnya dalam kontrak itu ada dan wajib, selain penerapan prokes sebagian besar para pelaksana pembangunan dilapangan tidak menggunakan standar keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut IJ yang dilakukan DPUPRP dalam pekerjaan yang sedang dan telah berlangsung tidak memprioritaskan jalan kabupaten diperbatasan padahal jalan tersebut menjadi wajah muka kab. Ciamis seperti di kecamatan Cidolog perbatasan dengan langkap lancar kab. Pangandaran dan di kecamatan Banjaranyar desa Langkapsari.
Bahkan ditemukan disalah satu desa tepatnya desa Pasawaha jalan kabupaten sangat miris untuk dilihat seperi halnya didaerah panawangan tepatnya di Desa Nagarajati,” katanya.
Menurutnya, bahwa fungsi pengawasan dari DPUPRP Ciamis terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung dikerjakan oleh pihak ketiga tidak berjalan baik.
“Dalam monitoring pengawasan kesannya Dinas hanya numpang beli roko dan minum kopi
saja”.
Hal tersebut dibuktikan dengan munculnya banyak pekerjaan pembangunan infrastruktur yang menjadi temuan BPK RI.
Meskipun secara administrasi sudah selesai karena adanya pengembalian ,tapi dengan dicairkannya anggaran pekerjaan menjelaskan bahwa fungsi pengawasan dari pengawas Internal DPUPRP tidak berfungsi dan Tim PHO nya pun hanya sebatas formalitas saja, ini menimbulkan pertanyaan apakah ada permainan antara pengusaha dengan Pejabat DPUPRP, pengawas dan TIM PHO,” ungkapnya.
Fungsi pengawasan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi pada kenyataanya pengawas dilapangan hanya datang sekali dua kali, padahal dilapangan sangat jauh secara kualitas pada kenyataanya.
“Banyak masalah yang terjadi dilapangan salah satunya adalah rendahnya mutu produk hasil pelaksanaan pekerjaan kontruksi, kurang tepatnya waktu peyelesaian pekerjaan dan rendahnya efisensi &efektifitas penggunaan sumber daya yang diharapkan,” tuturnya.
Ia menekankan pada DPUPRP untuk segera meyelesaikan pembangunan Stadion Atletik Ciamis yang mangkrak dengan menggunakan anggaran tahun 2016 jangan menjadi “proyek hambalang” nya Ciamis yang penuh dengan permasalahan dan tidak sesuai dengan standar.
Dari itu AMPP Ciamis menuntut agar DPUPRP segera memperbaiki fungsi dan tugasnya dalam waktu yang singkat.
“Apabila masih tetap seperti itu tidak ada progres perbaikan dari tuntutan aksi AMPP, maka kami akan mengelar aksi kembali dengan jumlah masa yang banyak dan tak sungkan untuk melaporkanya baik ke kepolisian kejaksaan maupun ke KPK,” pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah kepala Dinas PUPRP Andang Irfan Triyadi saat diwawancari para awak media menuturkan, Ia mengapresiasi masukan aksi dari rekan rekan yang tergabung dalam AMPP Ciamis.
Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kinerja kedepan pada Dinas PUPRP lebih baik lagi.
Saat ditanya terkait temuan BPK RI ditahun 2020, dirinya membenarkan bahwa ditahun 2020 ada 11 temuan dimana dalam temuan tersebut kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga.
Dari temuan tersebut DPUPRP segera menindaklanjutinya dan saat ini persoalan tersebut sudah selesai sesuai rekomendasi dari BPK RI dimana dari temuan tersebut harus mengembalikan lagi kelebihan pembayaran ke kas Negara, terangnya.
Ia menuturkan untuk kegiatan yang dilakukan oleh DPUPRP itu semua telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada dan dalam pelaksanaanya kami juga melibatkan pihak ketiga yaitu (konsultan).
Sedangkan untuk masukan terkait jalan yang masih rusak, semuanya sudah masuk dalam perencanaan. Bahkan sudah diusulkan untuk mendapatkan anggaran dari propinsi dan pemerintah pusat.
“Dorong doa dari semua, siapa yang tidak mau membangun jalan rusak. Kita fokus wilayah Ciamis Utara dan Selatan kita fokuskan ada dari DAK, APBD kabupaten dan dari Propinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk Gedung Atletik kewenangan ada di Disbudpora, namun lagi dilaksanakan pembangunan.
Sepengetahuannya karena gedung Atletik akan digunakan dalam pembukaan Porprov Jabar, insyaallah ditahun ini selesai, pungkasnya.
Reporter : Acep Sanusi