Pusat Isolasi Covid 19 Kabupaten Bogor
Oleh: Hj. Ade Yasin, SH, MH
(Bupati Bogor, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor)
JABARONLINE.COM | CIBINONG – Rumah sakit darurat atau Pusat Isolasi Covid-19 akan saya resmikan, Senin (18/05/2020) di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pusat Isolasi Covid-19 Kabupaten Bogor ini menggunakan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini kami menganggarkan Rp17 miliar dari Biaya Tak Terduga APBD Kabupaten Bogor.
Dana sebanyak itu untuk mempersiapkan peralatan kesehatan dan kedokteran yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.
Pusat Isolasi Covid-19 ini memiliki fasilitas 44 kamar dengan 168 kasur. Nanti akan ada 28 orang dokter umum, 8 orang dokter spesialis dan 212 tenaga kesehatan yang siap bertugas.
Untuk merekrut dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga kesehatan, kami bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Hadirnya Pusat Isolasi Covid 19 ini tentu sangat membantu karena ruang isolasi yang ada di rumah sakit di Kabupaten Bogor sudah penuh, bahkan banyak pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit yang ada di DKI Jakarta.
Saya juga sudah memerintahkan Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk memasang lebih banyak wastafel untuk keperluan cuci tangan dan pemasangan bilik sanitizer yang statis dan portabel di dalam area gedung.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga akan melengkapi seluruh alat kesehatan dan sarana prasarana lainnya yang mendukung penanganan Covid-19.
Penyiapan gedung diklat Kemendagri di seluruh Indonesia untuk menjadi rumah sakit darurat memang merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penyediaan sarana sebagai antisipasi lonjakan pasien Covid-19.
Kemendagri memiliki gedung diklat di hampir semua provinsi dengan kapasitas kamar sebanyak 5.036 kamar. Sementara kegiatan diklat di daerah ditangguhkan, gedung tersebut dialihfungsikan untuk penanggulangan Covid-19.
Kita memang harus menerima kenyataan bahwa Covid-19 ini akan terus-menerus mengancam kehidupan hingga vaksin tersedia. Oleh karena itu, sejumlah norma berbasis protokol Covid-19 dengan pengawasan ketat perlu tetap dipertahankan, kendati nantinya status darurat telah usai. Sistem relaksasi PSBB pun layak dipertimbangkan agar tidak terjadi lonjakan penularan yang kembali membebani fasilitas kesehatan.
Kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan juga menjadi keniscayaan dalam menghadapi berkembangnya pandemi ini. Semakin disiplin protokol kesehatan dipatuhi, semakin tinggi pula tingkat keberhasilan dalam mengatasi wabah Covid-19.
Sebaliknya, semakin rendah kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan, akan semakin rendah pula keberhasilan dalam mengatasi wabah ini.
Protokol kesehatan yang dimaksud ialah tetap disiplin berada di rumah, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan, mengenakan masker dan tidak melakukan mudik, meskipun hanya antar-kecamatan.
Apresiasi sepatutnya diberikan kepada warga yang sudah patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan itu. Kepada warga yang belum menjalankan protokol, kita mendorong agar mereka segera mematuhinya.
Karena itu, kita mendorong aparat keamanan tidak ragu untuk bertindak tegas jika masih ada individu atau kelompok yang tidak menaati protokol kesehatan yang ditetapkan dalam PSBB.
Untuk pelanggar individu pada dasarnya ada dua opsi sanksi, denda Rp250 ribu atau sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum. Pelanggar yang memilih sanksi sosial wajib mengenakan rompi oranye bak “tahanan” saat menjalankan hukuman, di punggung tertulis “Pelanggar PSBB”.
Bila protokol kesehatan ini gagal kita ditegakkan, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akan sulit dicapai. Jangan sampai itu yang terjadi.
Sumber : bogorkita.com