Putusan MK Tidak Menutup Jalan Pencalonan Kaesang sebagai Calon Gubernur

Putusan MK Tidak Menutup Jalan Pencalonan Kaesang sebagai Calon Gubernur

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur di usia 30 tahun. Sehingga norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK, dikatakan Nasrullah Ketua Relawan Gibran Maju, Selasa, 20 Agustus 2024.

"Adapun terkait tafsir yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merubah usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan' tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya ketentuan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada. Karena MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut," tambah Nasrullah yang juga berprofesi sebagai Pengacara Konstitusi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Perlu diingat bahwa Putusan MA tersebut adalah norma konkrit yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu dan harus dilaksanakan," jelasnya. 

"Menurut hemat saya, putusan MK 70 tidak dapat mengenyampingkan keberlakuan putusan MA tersebut, karena putusan MK jelas menolak permohonan pemohon dan tidak mengubah norma dalam UU Pilkada yang diuji," tutup Nasrullah. (Disa) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author